Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tersangka Alfred ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Setyo.
KPK pada Kamis (11/11) telah menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP sebagai tersangka baru kasus tersebut.
KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred saat itu belum ditahan.
Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kata Setyo, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Wawan Ridwan (WR).
Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Berita Terkait
KPK : Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 8:58 Wib
Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram
Sabtu, 23 November 2024 13:51 Wib
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Dugaan korupsi Gedung Expo Sampit rugikan negara sebesar Rp3,5 miliar
Rabu, 13 November 2024 19:28 Wib
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
Selasa, 12 November 2024 19:13 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib