Dishub Kota Palangka Raya gembosi ban mobil diparkir sembarangan
Palangka Raya (ANTARA) - Personel Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan penertiban dengan cara penggembosan ban mobil milik warga yang terparkir di Jalan Kinibalu samping Palangka Raya Mal karena melanggar aturan parkir.
"Kendaraan roda empat yang parkir di area yang dilarang tepatnya di samping Palma tersebut ditindak tegas dengan cara digembosi bannya, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap warga tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.
Alman mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang mendapati sejumlah kendaraan roda empat melanggar aturan karena diparkir di lokasi yang ada tanda dilarang parkir.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Perhubungan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota setempat dalam menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas dan salah satunya parkir di tempat yang dilarang.
Larangan parkir sembarangan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dinas Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir tidak sembarangan.
"Di kawasan Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu tanda larangan parkir dan marka embargo berupa garis zig zag berwarna kuning. Seharusnya masyarakat harus mengetahuinya, bahwa garis tersebut dibuat untuk larangan parkir di jalan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: UMPR kembangkan pengelolaan 'website' di PPS IQRO Palangka Raya
Dibuatnya garis zig zag di kawasan setempat, lantaran kendaraan yang sering parkir di lokasi tersebut selain membuat jalan sempit juga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Maka dari itu kawasan setempat dibuat garis zig zag, sehingga kedepannya pengendara tidak parkir sembarangan dan membuat jalan sempit serta membahayakan pengendara yang melintas," ungkapnya.
Saat ini ada beberapa lokasi yang dibuat tanda garis zig zag tersebut. Selain Jalan Kinibalu, Dishub Kota Palangka Raya juga membuat garis serupa di Jalan S Parman tepatnya di Tugu Soekarno.
Sebelumnya pihaknya juga membuat tanda garis serupa di Jalan Tambun Bungai. Ruas jalan tersebut juga sempit sekali ketika ada kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan tersebut.
Baca juga: JKN-KIS jadi harapan peserta memastikan kesehatan saat pensiun
Baca juga: Kajati Kalteng: Perkuat pembinaan pengunaan Dana Desa
Baca juga: Empat universitas di Kalteng kerja sama peningkatan pendidikan
"Kendaraan roda empat yang parkir di area yang dilarang tepatnya di samping Palma tersebut ditindak tegas dengan cara digembosi bannya, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap warga tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.
Alman mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang mendapati sejumlah kendaraan roda empat melanggar aturan karena diparkir di lokasi yang ada tanda dilarang parkir.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Perhubungan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota setempat dalam menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas dan salah satunya parkir di tempat yang dilarang.
Larangan parkir sembarangan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dinas Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir tidak sembarangan.
"Di kawasan Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu tanda larangan parkir dan marka embargo berupa garis zig zag berwarna kuning. Seharusnya masyarakat harus mengetahuinya, bahwa garis tersebut dibuat untuk larangan parkir di jalan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: UMPR kembangkan pengelolaan 'website' di PPS IQRO Palangka Raya
Dibuatnya garis zig zag di kawasan setempat, lantaran kendaraan yang sering parkir di lokasi tersebut selain membuat jalan sempit juga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Maka dari itu kawasan setempat dibuat garis zig zag, sehingga kedepannya pengendara tidak parkir sembarangan dan membuat jalan sempit serta membahayakan pengendara yang melintas," ungkapnya.
Saat ini ada beberapa lokasi yang dibuat tanda garis zig zag tersebut. Selain Jalan Kinibalu, Dishub Kota Palangka Raya juga membuat garis serupa di Jalan S Parman tepatnya di Tugu Soekarno.
Sebelumnya pihaknya juga membuat tanda garis serupa di Jalan Tambun Bungai. Ruas jalan tersebut juga sempit sekali ketika ada kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan tersebut.
Baca juga: JKN-KIS jadi harapan peserta memastikan kesehatan saat pensiun
Baca juga: Kajati Kalteng: Perkuat pembinaan pengunaan Dana Desa
Baca juga: Empat universitas di Kalteng kerja sama peningkatan pendidikan