Logo Header Antaranews Kalteng

Kodak Black ditangkap dengan tuduhan masuk wilayah tanpa izin

Senin, 3 Januari 2022 09:02 WIB
Image Print
Kodak Black ditangkap karena masuk tanpa izin di Florida Selatan (ANTARA/instagram/kodakblack)

Jakarta (ANTARA) - Rapper Kodak Black dikabarkan ditangkap atas tuduhan masuk tanpa izin di wilayah Florida Selatan.

Dikutip dari Hollywood Reporter, Senin, kantor Sheriff Broward mengatakan bahwa Kodak Black ditahan Pantai Pompano pada Sabtu (1/1) pagi. Namun, penyidik tidak segera merilis rincian tentang alasan penangkapan dari rapper tersebut.

Pihak manajemen maupun pengacaranya tidak segera memberikan tanggapan terkait kabar itu.

Sebelumnya, Kodak Black juga diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara federal selama tiga tahun karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata di toko senjata Miami. Saat itu, hukuman Kodak Black diringankan oleh Presiden Donald Trump pada hari terakhirnya menjabat di tahun 2020.

Pada April tahun lalu, Kodak Black juga sempat dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang seorang gadis remaja di kamar hotel Carolina Selatan. Kodak Black awalnya didakwa dengan pemerkosaan namun menerima kesepakatan dan mengaku bersalah atas serangan tingkat pertama.



Pewarta :
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026