Langgar prokes berkali-kali, DPRD Palangka Raya dukung penutupan THM

id Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra, Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, THM langgar prokes berkali-kali, THM di

Langgar prokes berkali-kali, DPRD Palangka Raya dukung penutupan THM

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra. ANTARA/Adi Wibowo

"Akan ada dampak terhadap pengelola THM yang sering membandel, maka dari itu pemberian sanksi jangan sampai tebang pilih,"

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra mendukung adanya surat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, terkait mencabut izin operasional dan dilakukan penutupan usaha tempat hiburan malam O2 Cafe and Sport Bar yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2.

"Saya sepakat dengan adanya beredar surat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencabut izin atau menutup operasional THM tersebut, karena melanggar jam operasional di masa pandemi," kata Beta Syailendra di Palangka Raya, Rabu.

Beta menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkannya THM o2 cafe and Sport Bar tersebut membuat terjadinya kerumunan dan tidak jaga jarak bahkan pengunjungnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, para pengunjung yang berada di THM itu juga banyak didapati tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional.

"Pada saat itu juga tim satgas COVID-19 juga sudah menindak tegas yakni, memberikan teguran lisan pada Desember 2021 sebanyak dua kali, memberikan sanksi administrasi Rp5 juta," katanya.

Kemudian, sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut, setelah diberikan sanksi kegiatan di THM tersebut masih saja melanggar prokes dan jam operasional. Dengan tidak diindahkannya hal-hal yang sudah diberikan oleh tim Satgas COVID-19, sehingga pemerintah setempat menutup aktivitas yang selama ini dilakukan THM setempat.

"Hal seperti ini jangan dibiarkan, berikan sanksi tindakan tegas dengan mencabut jam operasionalnya dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pengelolanya," beber Beta.

Beta menambahkan, apabila surat rekomendasi tersebut disetujui oleh pemkot setempat. Maka pengelola THM di Palangka Raya akan mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi.

"Akan ada dampak terhadap pengelola THM yang sering membandel, maka dari itu pemberian sanksi jangan sampai tebang pilih," demikian Beta.

Baca juga: DPRD minta pemkot serius wujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik

Baca juga: Legislator imbau orang tua sukseskan vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Baca juga: Anggota DPRD ingatkan PTM serentak harus patuhi aturan