Nakhoda kapal mengaku terima Rp5 juta saat angkut 52 PMI ilegal ke Malaysia

id Nakhoda kapal ,52 PMI ilegal ke Malaysia,PMI Ilegal,Tanjungbalai Asahan ,Polres Asahan

Nakhoda kapal mengaku terima Rp5 juta saat angkut 52 PMI ilegal ke Malaysia

Ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu, terkait penangkapan nahkoda kapal yang membawa 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara. (ANTARA/HO)

Tanjungbalai (ANTARA) - Nakhoda kapal motor pengangkut 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Tim Patroli gabungan TNI AL Tanjungbalai Asahan dan Satpol Air Polres Asahan mengaku terima upah senilai Rp5 juta untuk mengantarkan para PMI tersebut ke Malaysia.

Hal itu terungkap saat nahkoda kapal berinsial JM (39) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Asahan yang menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kapolres Asahan, JM nakhoda kapal motor tanpa nama itu mengaku menerima upah dari N yang menawarkan untuk membawa orang ke Malaysia," ujar Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, Sabtu.

Baca juga: Petugas tangkap nahkoda kapal bawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia

Robinson melanjutkan, kepada polisi JM menerangkan bahwa N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB menawarkan JM untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan upah Rp5 juta untuk nakhoda. Untuk anak buah kapal bagian mesin mendapat upah Rp4 juta dan ABK lainnya Rp2 juta.

"Atas tawaran tersebut terjadilah kesepakatan antara N dan JM untuk memberangkatkan puluhan TKI ilegal itu menggunakan kapal nelayan penangkap ikan menuju Malaysia," ujar Robinson.

Baca juga: Gubernur minta pelaku penyelundupan PMI dihukum berat

Danlanal menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Polres Asahan guna penanganan lebih lanjut, pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh para PMI ilegal untuk mencegah sebaran COVID-19.

Sebelumnya Jumat (7/1/2022), Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan pengiriman 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Kapal pengangkut 52 TKI Ilegal diamankan saat berlayar pada koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408" muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Puluhan TKI ilegal terdiri 34 orang laki-laki, 17 perempuan dan 1 balita.

Baca juga: Disayangkan BP2MI tak terbuka soal keterlibatan prajurit AL dalam pengiriman PMI ilegal

Baca juga: Kapolri diminta tindak tegas perusahaan berangkatkan PMI ilegal