Dishut Kalteng belum terima SK pencabutan konsesi kawasan hutan

id Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, Sekretaris Dishut Kalteng, Ansar, Kalimantan Tengah, Dishut Kalteng, Kalteng, pencabutan konse

Dishut Kalteng belum terima SK pencabutan konsesi kawasan hutan

Plt Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng Ansar. ANTARA/Fernando

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto melalui Plt Sekretaris Dishut Ansar mengaku, pihaknya sampai sekarang ini belum menerima secara resmi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK)  Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Dishut Kalteng sampai saat ini belum menerima secara resmi arahan tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin konsesi Kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah," kata Ansar yang juga menjabat Kasubag Penyusunan Program Dishut Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Dikatakannya, saat ini di media online ramai beredar surat keputusan tersebut namun demikian Dishut Kalteng tidak berwenang mengklarifikasi keabsahan surat keputusan tersebut karena belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi secara dari pihak Kementerian LHK.

Jika dilihat fisiknya, surat keputusan yang beredar agak diragukan resmi tidaknya karena terdapat dua keganjilan yang kasat mata. Menurut Ansar pada surat keputusan tersebut tidak memiliki kop surat begitu juga tembusan ke pemerintah daerah tidak ada.

Pada surat keputusan yang viral itu, tembusan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

"Pada prinsifnya Dinas Kehutanan selaku OPD Provinsi Kalimantan Tengah yang menangani urusan kehutanan siap melaksanakan kebijakan yang ditugaskan sesuai kewenangan yang dimiliki," demikian Ansar.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK)  Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Januari 2022 berisi enam keputusan dan tiga lampiran.

Baca juga: Pemerintah cabut ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan

Lampiran I merupakan daftar SK ijin konsesi kawasan hutan dicabut selama periode September 2015-Juni 2021 terdapat 42 nama perusahaan dengan luas hutan 812.796,93 hektar se-Indonesia. Untuk di wilayah Kalteng tercatat 9 perusahaan dengan luas 137.805 hektare.

Lalu Lampiran II merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan sebanyak 192 perusaan dengan luas lahan 3.126.439,36 hektare. Di Kalteng terdapat 50 perusahaan dengan luas 384.380,73 hektare.

Terakhir, Lampiran III merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi terdiri 106 perusahaan dengan luas 1.369.567,55 hektare  Di Kalteng ada 20 perusahaan dengan luas 80.131,4 hektare.

Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara

Baca juga: Tagihan BHP belum lunas, Kominfo cabut izin frekuensi Net1 Indonesia