Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto melalui Plt Sekretaris Dishut Ansar mengaku, pihaknya sampai sekarang ini belum menerima secara resmi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
"Dishut Kalteng sampai saat ini belum menerima secara resmi arahan tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin konsesi Kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah," kata Ansar yang juga menjabat Kasubag Penyusunan Program Dishut Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Dikatakannya, saat ini di media online ramai beredar surat keputusan tersebut namun demikian Dishut Kalteng tidak berwenang mengklarifikasi keabsahan surat keputusan tersebut karena belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi secara dari pihak Kementerian LHK.
Jika dilihat fisiknya, surat keputusan yang beredar agak diragukan resmi tidaknya karena terdapat dua keganjilan yang kasat mata. Menurut Ansar pada surat keputusan tersebut tidak memiliki kop surat begitu juga tembusan ke pemerintah daerah tidak ada.
Pada surat keputusan yang viral itu, tembusan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
"Pada prinsifnya Dinas Kehutanan selaku OPD Provinsi Kalimantan Tengah yang menangani urusan kehutanan siap melaksanakan kebijakan yang ditugaskan sesuai kewenangan yang dimiliki," demikian Ansar.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Januari 2022 berisi enam keputusan dan tiga lampiran.
Baca juga: Pemerintah cabut ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan
Lampiran I merupakan daftar SK ijin konsesi kawasan hutan dicabut selama periode September 2015-Juni 2021 terdapat 42 nama perusahaan dengan luas hutan 812.796,93 hektar se-Indonesia. Untuk di wilayah Kalteng tercatat 9 perusahaan dengan luas 137.805 hektare.
Lalu Lampiran II merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan sebanyak 192 perusaan dengan luas lahan 3.126.439,36 hektare. Di Kalteng terdapat 50 perusahaan dengan luas 384.380,73 hektare.
Terakhir, Lampiran III merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi terdiri 106 perusahaan dengan luas 1.369.567,55 hektare Di Kalteng ada 20 perusahaan dengan luas 80.131,4 hektare.
Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara
Baca juga: Tagihan BHP belum lunas, Kominfo cabut izin frekuensi Net1 Indonesia
Berita Terkait
Disperkim Kobar tingkatkan kualitas rumah layak huni melalui program RTLH
Senin, 9 Desember 2024 17:17 Wib
Pemkab Kobar siapkan langkah-langkah tangani banjir di Desa Rungun dan Kondang
Senin, 9 Desember 2024 16:06 Wib
Perdana di Kalteng, Pemkab Kobar laksanakan kontes tanaman anggur dalam pot
Senin, 9 Desember 2024 15:46 Wib
Siswa asal Kobar berhasil jadi finalis lomba sastra tingkat Nasional
Jumat, 6 Desember 2024 17:18 Wib
Pemkab Kobar terus berupaya tenaga kerja dapat hidup layak
Kamis, 5 Desember 2024 17:12 Wib
Dinkes Kapuas optimalkan penggunaan aplikasi ASPAK
Kamis, 5 Desember 2024 16:03 Wib
Pemkab Kobar luncurkan buku-buku baru di perpustakaan
Rabu, 4 Desember 2024 17:33 Wib
Literasi masyarakat penting dalam dukung keberhasilan pembangunan di Kobar
Rabu, 4 Desember 2024 17:26 Wib