Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bayu mengatakan pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basic pemasyarakatan.
Terakhir, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Berita Terkait
14 napi kasus penipuan online dipindah ke Nusakambangan
Selasa, 16 Mei 2023 17:04 Wib
Wacana napi koruptor ditempatkan di Nusakambangan
Selasa, 9 Mei 2023 23:10 Wib
Napi kabur dari Lapas IIB Pangkalan Bun dipindahkan ke Nusakambangan
Kamis, 12 Januari 2023 22:34 Wib
Sejumlah kapal nelayan di Dermaga Batere Cilacap terbakar
Rabu, 4 Mei 2022 15:43 Wib
Pembangunan tiga lapas baru di Nusakambangan hampir selesai
Rabu, 20 April 2022 15:42 Wib
Sepanjang 2021, 122 narapidana terorisme berikrar setia pada NKRI
Sabtu, 1 Januari 2022 22:33 Wib
12 Bandar narkoba 'high risk' dipindahkan ke Nusakambangan
Rabu, 29 Desember 2021 14:10 Wib
Empat narapidana risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Selasa, 28 Desember 2021 20:17 Wib