Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar napi koruptor ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ghufron menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. Meski demikian hal itu masih sebatas kajian.
"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.
Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.
Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:
1. Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Berita Terkait
Dua napi bandar narkoba di Palangka Raya dipindah ke Nusakambangan
Jumat, 8 November 2024 6:14 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib
287 napi koruptor antusias salurkan hak pilihnya di TPS Lapas Sukamiskin
Rabu, 14 Februari 2024 13:16 Wib
Empat mantan napi korupsi masuk DCT DPRD
Selasa, 7 November 2023 12:51 Wib
Peredaran narkoba yang libatkan napi di rutan
Senin, 30 Oktober 2023 20:56 Wib
Mahkamah Agung perintahkan KPU cabut aturan eks napi korupsi sebagai caleg
Sabtu, 30 September 2023 23:47 Wib
Polisi ungkap jaringan pengedar narkoba dikendalikan napi
Kamis, 14 September 2023 17:23 Wib
Sebanyak 3.231 napi di Kalteng dapat remisi hari kemerdekaan
Kamis, 17 Agustus 2023 17:03 Wib