200 orang pelaku UMKM di Kapuas terima sertifikat tanah gratis

id 200 orang pelaku UMKM di Kapuas terima sertifikat tanah gratis, kalteng, kapuas

200 orang pelaku UMKM di Kapuas terima sertifikat tanah gratis

Tim dari Dinas Dagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, bersama dengan tim pengukuran Tanah dari BPN setempat, melakukan peninjauan salah satu tanah penerima bantuan pembuatan sertifikat gratis, Rabu (12/1/2022). ANTARA/HO-Disdagperinkop dan UKM Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima bantuan pembuatan sertifikat tanah gratis dari pemerintah daerah setempat.

“Mudah-mudahan program sertifikat gratis ini, untuk tahun 2022 akan terus dilanjutkan. Sebab permintaan antusias masyarakat yang sangat tinggi akan program kegiatan ini,” kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Rostam Effendi di Kuala Kapuas, Kamis. 

Program pembuatan sertifikasi tanah gratis ini, merupakan program bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, yang bekerjasama dengan Dinas Dagperinkop dan UKM setempat. Program ini diperuntukkan bagi UMKM yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten setempat.

Program sertifikasi tanah gratis bagi pemilik UMKM ini, sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mengharapkan program ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan serta membangun ekonomi kerakyatan yang lebih baik lagi," jelasnya.

Baca juga: Sekda apresiasi lembaga pendidikan di Kapuas jaga mutu pembelajaran

Lebih lanjut Rostam menjelaskan, program BPN ini ada keterkaitannya dengan Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, yakni bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat supaya segera dibuatkan sertifikat tanahnya. 

Untuk mendapatkan sertifikat gratis ini, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta penerima, antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha.

"Apabila semua persyaratan peserta lengkap, maka akan diajukan ke BPN untuk dibuatkan sertifikatnya. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan berguna bagi mereka yang menerima sertifikat gratis," demikian Rostam Effendi.

Sertifikat sangat penting karena menjadi bukti kuat atau legalitas kepemilikan tanah. Selain itu, sertifikat juga bisa menjadi agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi upaya cepat Pemkab vaksinasi anak

Baca juga: Legislator Kapuas ini mencalonkan diri jadi Ketua DPC Partai Demokrat

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi keberhasilan pemkab turunkan angka stunting