BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama dengan RSHI

id Bpjs ketenagakerjaan pangkalan bun, bpjamsostek pangkalan bun, rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja, plkk, rumah sakit harapan insani, rshi, kot

BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama dengan RSHI

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Rumah Sakit Harapan Insani Pangkalan Bun, Kamis, (13/12022). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangkalan Bun melakukan perpanjangan kontrak kerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Rumah Sakit Harapan Insani (RSHI) Pangkalan Bun.

"Penandatangan perpanjangan kerja sama PLKK ini berlangsung di Rumah Sakit Harapan Insani Pangkalan Bun," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, penandatanganan kerja sama itu merupakan upaya meningkatkan layanan prima, terutama terhadap seluruh peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

"Kami berharap RSHI senantiasa memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada peserta BPJAMSOSTEK yang membutuhkan layanan medis akibat kecelakaan kerja," kata I Nyoman.

Sementara itu, Direktur RS Harapan Insani dr Novie Widjaja Finasim berharap kerja sama yang terjalin selama ini dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik.

Pihaknya juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko kecelakaan kerja.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga menyerahkan bantuan promotif preventif berupa masker, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional di lingkungan Rumah Sakit Harapan Insani Pangkalan Bun.

Di sisi lain, masyarakat baik pekerja formal maupun non formal diminta menjadi peserta aktif program JAMSOSTEK karena banyak manfaat yang didapat.

Salah satunya program jaminan kehilangan pekerjaan karena mengalami risiko PHK. Melalui program ini, sebelum peserta bekerja pada periode waktu tertentu, peserta akan mendapat manfaat uang tunai setiap bulan. Kemudian peserta juga akan mendapat informasi pasar kerja dan program pelatihan dalam rangka meningkatkan keahlian.

Selain itu juga ada program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Termasuk program layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.