Kemenkumham musnahkan barang bukti perkara merek LV palsu

id Kemenkumham ,Louis Vuitton,Louis Vuitton palsu,Kemenkumham musnahkan barang bukti perkara merek LV palsu

Kemenkumham musnahkan barang bukti perkara merek LV palsu

Pemusnahan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua. (ANTARA/ (HO-Humas DJKI Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memusnahkan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan make up dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali. barang-barang palsu itu dimusnahkan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

Untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual hasil karya cipta orang lain. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng canangkan pembangunan zona integritas menuju WBK

Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia.

"Ini sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Anom.

Ia berharap masyarakat selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk.

"Harapan kami masyarakat lebih cerdas membeli barang sekaligus pelaku usaha diharapkan tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki produk atau hasil karya kekayaan intelektual agar segera mendaftarkan ke DJKI Kemenkumham.

Secara umum, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual agar Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) di awal 2022.

Negara yang masuk ke dalam daftar PWL dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Data itu dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Kalteng sinergikan Program WBK

Baca juga: Kemenkuhman Kalteng: Partai IBU resmi terdaftar di provinsi ini

Baca juga: Kemenkumham Kalteng kerja sama penyediaan bahan makanan di Rutan-Lapas