Kemenkumham Kalteng kerja sama penyediaan bahan makanan di Rutan-Lapas

id Kemenkumham Kalteng kerja sama penyediaan bahan makanan di Rutan-Lapas, kalteng, kemenkumham kalteng, palangka Raya

Kemenkumham Kalteng kerja sama penyediaan bahan makanan di Rutan-Lapas

Kemenkumham Kalteng kerja sama penyediaan bahan makanan di Rutan-Lapas pada periode tahun 2022. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menjalin kerja sama dengan tujuh perusahaan dalam penyediaan bahan makanan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dengan nilai total anggaran Rp30,9 miliar lebih.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemenuhan hak tahanan atau warga binaan pemasyarakatan. Bahan makanan yang diterima mereka memiliki korelasi yang tinggi dengan potensi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban di Lapas/Rutan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Kerja sama penyediaan bahan makanan pada periode tahun 2022 itu sendiri ditandai dengan penandatanganan kontrak, antara pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan tujuh perusahaan yang memenangkan lelang.

Ilham mengatakan, kegiatan itu juga wujud transparansi. Selain itu juga sebagai momentum bersama untuk bersinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknisnya dan penyedia penyedia bahan makanan di Lapas/Rutan.

"Para Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan para penyedia bahan makanan agar segala proses pengadaan bahan makanan pada Lapas, Rutan dan LPKA ini berjalan baik sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Turut hadir dalam penandatanganan itu Kepala Divisi Administrasi M Ikmal Idrus, Kepala Bagian Umum Mahrijuni dan Kepala UPT/Pejabat Pembuat komitmen (PPK) UPT se-Kalimantan Tengah. Kemudian juga Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta tujuh perwakilan perusahaan penyedia bahan makanan.

Penandatanganan kontrak pengadaan bahan makanan di sendiri dilakukan antara perusahaan penyedia jasa dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Baca juga: Tindak pidana di Palangka Raya meningkat selama 2021

Penandatanganan yang pertama antara CV Setia dengan Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp5,243 miliar lebih, LPKA Kelas IIA Palangka Raya sebesar Rp183 juta lebih dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya senilai Rp2,781 miliar lebih.

Kemudian antara CV Agri Bisnis Indonesia dengan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun senilai Rp4,757 miliar lebih, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang senilai Rp1,583 miliar lebih.

Dilanjutkan antara CV Maha Putra dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan senilai Rp4,151 miliar lebih dan Lapas Kelas IIB Sampit senilai Rp6,342 miliar lebih.

Selanjutnya antara CV HB Pratama Mandiri dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp1,308 miliar lebih. Penandatanganan kontrak selanjutnya antara CV Bintang Kecil dengan Lapas Kelas IIB Muara Teweh senilai Rp2,591 miliar lebih.

Kemudian antara CV Krizna Jaya Abadi dengan Rutan Kelas IIB Buntok senilai Rp1,467 miliar lebih dan terakhir penandatanganan kontrak antara CV Panatau dengan Lapas Kelas III Sukamara senilai Rp489 juta lebih.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tiadakan perayaan malam tahun baru

Baca juga: Dukung PTM di sekolah, Pemprov Kalteng gencarkan vaksinasi anak

Baca juga: Pemprov Kalteng dorong pembentukan PMI tingkat kecamatan secara menyeluruh