DPRD Kotim rekomendasikan penyelesaian polemik HTR Ramban melalui rekonsiliasi

id DPRD Kotim rekomendasikan penyelesaian polemik HTR Ramban melalui rekonsiliasi, kalteng, DPRD kotim, Sampit, Rinie, kltim, Kotawaringin Timur, MJSP

DPRD Kotim rekomendasikan penyelesaian polemik HTR Ramban melalui rekonsiliasi

Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kotawaringin Timur membahas polemik hutan tanaman rakyat Desa Bagendang Tengah atau Ramban, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terkait polemik perkebunan kelapa sawit di lokasi hutan tanaman rakyat (HTR) di Desa Bagendang Tengah atau disebut juga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, diupayakan penyelesaiannya melalui rekonsiliasi. 

"Kami mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan rekonsiliasi antara Gapoktan Bagendang Raya dengan masyarakat setempat untuk mencari solusi terbaik," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Rabu. 

Rinie memimpin rapat dengar pendapat didampingi dua Wakil Ketua DPRD yaitu Rudianur dan Hairis Salamad. Turut hadir sejumlah pimpinan instansi terkait serta hampir 100 warga Desa Bagendang Tengah. Selain itu hadir pula perwakilan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya dan instansi terkait lainnya. 

Polemik ini muncul terkait kebun kelapa sawit yang ditanam pihak perusahaan yang belakangan diketahui dijadikan hutan tanaman rakyat (HTR). Masalah muncul ketika warga ramai-ramai memanen, namun tindakan itu ditentang oleh Gapoktanhut Bagendang Raya. 

Kejadian itu berujung pada penahanan 12 warga yang memanen sawit di lokasi itu dengan tuduhan pencurian. Warga kemudian meminta DPRD mencarikan solusi permasalahan polemik kepemilikan kebun tersebut serta meminta DPRD memperjuangkan agar 12 warga yang ditahan segera dibebaskan. 

Saran rekonsiliasi antara warga dengan Gapoktanhut Bagendang Raya merupakan satu dari empat rekomendasi rapat dengar pendapat yang disampaikan Rinie sebelum menutup rapat tersebut. 

Rekomendasi lainnya yaitu memohon kepada pihak Polres Kotim untuk mempertimbangkan kembali terhadap sejumlah warga yang ditangkap namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kotawaringin Timur membahas polemik hutan tanaman rakyat Desa Bagendang Tengah atau Ramban, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Norjani

DPRD juga meminta kepada masyarakat di sekitar HTR agar setelah rapat dengar pendapat tersebut, warga bersama-sama menjaga sikap dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di areal HTR. 

Rekomendasi terakhir yaitu meminta pemerintah daerah mengakomodir seluruh kepala keluarga yang ada di Desa Bagendang Tengah atau Ramban untuk masuk dalam kelompok tani Ramban Jaya dan Budi Jaya agar bisa menikmati bersama hasil perkebunan tersebut. 

"Kami berharap rekomendasi ini bisa mendapat perhatian bersama dan dijalankan dengan baik sesuai harapan," demikian Rinie. 

Sebelumnya, PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang diwakili kuasa hukumnya Yasmin mengatakan, perizinan mereka sudah sesuai aturan. Terkait penangkapan 12 warga, perusahaan tidak tahu menahu dan tidak pernah melaporkan masalah itu ke polisi. 

Suasana rapat dengar pendapat sempat riuh oleh teriakan warga saat kepala desa dan pengurus Gapoktanhut Bagendang Tengah menyampaikan pendapat. Warga yang hadir tidak sependapat dengan argumen-argumen yang menurut mereka tidak sesuai fakta di lapangan. 

Sementara itu koordinator warga yang hadir, Karliansyah menyatakan tidak puas dengan hasil tersebut. Dia menilai rekomendasi yang disampaikan DPRD tidak menjawab harapan besar masyarakat kepada para wakil rakyat tersebut untuk membantu mencarikan solusi masalah ini. 

"Hasilnya tidak jelas. Hasilnya nol. Kelihatan sekali bahwa mereka ini tidak ada keberpihakan kepada masyarakat. Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi menuntut hak," demikian Karliansyah. 

Baca juga: Tangis warga pecah di kantor DPRD Kotim adukan perusahaan sawit

Baca juga: Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan

Baca juga: Penertiban gepeng di Sampit jaring anak di bawah umur

Baca juga: Kotim jadi sasaran peredaran narkoba