Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan

id Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan, kalteng, DPRD kotim, rimbun, Parningotan Lumban Gaol, sampit, kotim, Kotawaringin

Legislator Kotim tawarkan diri jadi penjamin 12 warga yang ditahan

Dua anggota Komisi DPRD Kotawaringin Timur Parningotan Lumban Gaol dan Rimbun (tengah) menyampaikan pendapat mereka saat rapat dengar pendapat DPRD membahas polemik hutan tanaman rakyat Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sedikitnya dua anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yaitu Parningotan Lumban Gaol dan Rimbun, menyatakan siap menjadi penjamin agar 12 warga Desa Bagendang Tengah atau Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan karena kasus pencurian kelapa sawit, segera dibebaskan. 

"Saya minta 12 orang itu dibebaskan. Kalau dipersyaratkan atau kalau ada diperlukan jaminan, saya pribadi selaku anggota DPRD siap jadi penjamin," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu. 

Pernyataan itu disampaikan Lumban Gaol saat rapat dengar pendapat membahas polemik perkebunan kelapa sawit di lokasi hutan tanaman rakyat (HTR) antara masyarakat dengan Gapoktanhut Bagendang Raya serta PT Menteng Jaya Sawit Perdana(MJSP). 

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi dua Wakil Ketua yaitu Rudianur dan Hairis Selamad. Turut hadir pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya, perwakilan PT MJSP, pemerintah kabupaten, Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Spt serta masyarakat Desa Bagendang Tengah atau sering disebut Desa Ramban. 

Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut unjuk rasa ratusan warga pada Kamis (20/1) lalu. Selain meminta solusi terkait hasil panen kelapa sawit di lahan HTR itu, warga juga menuntut agar 12 warga yang ditangkap dengan tuduhan mencuri karena memanen sawit di lokasi HTR tersebut, segera dibebaskan. 

Lumban Gaol mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah diadu domba. Pihaknya juga memandang masalah ini secara profesional dan proporsional untuk membantu mencarikan solusi yang bisa diterima semua pihak. 

"Kalau terkait masalah perizinan PT MJSP, kita semua harus melihatnya berdasarkan data dan fakta. Tapi terkait warga yang ditahan, saya meminta segera dibebaskan. Ini urusan kemanusiaan. Tapi kepada warga, nanti jangan ada lagi pelanggaran hukum. Pikirkan saya yang sudah menjadi penjamin ini," kata Lumban Gaol. 

Dukungan senada disampaikan anggota dewan lainnya, Rimbun. Dia mengaku sependapat dengan Lumban Gaol dan siap menjadi penjamin agar 12 warga yang ditahan tersebut segera dibebaskan. 

"Kalau boleh secara aturan karena 12 warga itu hanya untuk kepentingan makan sehari-hari, maka perlu diberi kebijakan. Kalau diperlukan jaminan. Saya siap tanda tangan jadi penjamin," tegas Rimbun. 

Rimbun menegaskan, ini sebagai bentuk keprihatinan mereka di DPRD terhadap nasib masyarakat. DPRD tidak mengintervensi Polres Kotawaringin Timur dalam menjalankan proses hukum, tetapi hanya memohon dengan pertimbangan nasib rakyat. 

Baca juga: Legislator Kotim dukung gubernur kembali beri hadiah aparat mengungkap narkoba

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat ini seharusnya bisa dihasilkan keputusan. Jika diperlukan pencabutan laporan kasus itu, maka bisa diupayakan karena pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya juga hadir dalam rapat tersebut. 

"Tapi ingat, jangan ada yang mengulangi lagi pelanggaran hukum itu. Kalau ada warga yang mengulangi lagi, saya yang akan melaporkannya ke pihak berwajib," tegas Rimbun. 

Sementara itu, PT MJSP yang diwakili kuasa hukum perusahaan yaitu Yasmin, menyatakan pihak perusahaan tidak tahu menahu terkait laporan yang kemudian disebut membuat 12 warga ditangkap dan ditahan polisi. 

Sementara itu Kapolres AKBP Sarpani yang mengutus Kasat Intelijen AKP I Gede Arya Dharmika yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Jika ada hal yang ingin ditanyakan atau dikoordinasikan, dia mempersilakan datang ke Polres menemui penyidik.  

Dia menegaskan proses hukum kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Tahap penyidikan sifatnya independen tidak dapat diintervensi, baik oleh pihaknya sesama Polri, ataupun dari pimpinan Polri sekalipun. 

"Kalau sudah masuk ranah penyidikan, itu tidak dapat diintervensi. Namun apabila ingin bertanya atau berkoordinasi tentang keberlangsungan kasus tersebut, silakan datang ke Polres. Kami terbuka kalau ingin datang. Akan kami terima dengan baik," demikian I Gede Arya Dharmika

Baca juga: Kotim jadi sasaran peredaran narkoba
Baca juga: Kebakaran lahan bermunculan dekat permukiman warga di Sampit

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pelayanan kesehatan dahulukan nilai kemanusiaan

Baca juga: SOPD Kotim didorong lebih kreatif menggali PAD