'Police Goes to School' cegah pelajar terjerumus pergaulan negatif

id 'Police Goes to School' cegah pelajar terjerumus pergaulan negatif, kalteng, palangka raya

'Police Goes to School' cegah pelajar terjerumus pergaulan negatif

Siswa dan siswi SMAN-1 Palangka Raya aktif bertanya kepada jajaran Polsek Pahandut yang menggelar program "Police Goes to School" di sekolahnya, Senin (31/1/2022). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya   

Palangka Raya  (ANTARA) - Jajaran Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggelar kegiatan "Police Goes to School" diikuti siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Palangka Raya dengan harapan bisa memberi bekal agar para pelajar terhindar dari pergaulan negatif.

"Salah satunya terkait penyalahgunaan narkoba, perkelahian serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan diri mereka itu sendiri," kata Wakapolsek Pahandut AKP Robertus Sonny di Palangka Raya, Senin.

Kedatangan personel Polsek Pahandut Kota Palangka Raya itu, didampingi sejumlah personilnya, Senin, memberikan penyuluhan terkait hal-hal negatif yang tidak boleh dilakukan para pelajar. Mereka disambut baik para siswa dan siswi di SMAN-1 kota setempat.

Dalam kegiatan tersebut, banyak peserta yang bertanya terkait perkelahian dua pelajar yang viral di media sosial itu. Tindakan itu sangat tidak baik dan sangat tidak patut dicontoh.

"Maka dari itu kita juga menyampaikan terkait hal itu, jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali. Kalau terulang kembali maka oknum pelajar tersebut akan dikenakan sanksi," katanya.

Robertus Sonny dan personelnya, juga mengimbau kepada para pelajar setempat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Kota Palangka Raya.

Apabila ada yang melakukan tindak kejahatan, serta terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maka para pelajar diminta tidak segan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Permudah bayar PBB, Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi QRIS

"Segera laporkan ke pihak yang berwajib, agar dilakukan penanganan secara cepat," ucapnya.

Selain hal tersebut, sambung Wakapolsek Pahandut, peserta juga banyak menanyakan bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan apa saja persyaratannya.

"Syarat utama adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun dan melengkapi sejumlah persyaratan yang nantinya wajib dilengkapi seperti surat kesehatan serta lain sebagainya," bebernya.

Beberapa waktu lalu, kasus perkelahian dua pelajar SMA di Kota Palangka Raya viral di media sosial. Beruntungnya kepolisian setempat bergerak cepat, sehingga dua pelajar yang berkelahi langsung di damaikan.

Kepolisian setempat juga memberikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulanginya lagi. Apabila kedapatan melakukan hal serupa, maka mereka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Warga Palangka Raya diminta tingkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran

Baca juga: Bandara Tjilik Riwut diharapkan miliki rute penerbangan internasional

Baca juga: DPRD minta pemerintah lebih tegas terhadap THM berulang langgar prokes