Permudah bayar PBB, Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi QRIS

id Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, BPPRD Kota Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Kepala Badan

Permudah bayar PBB, Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi QRIS

Peluncuran aplikasi "Quick Response Code Indonesia Standard" (QRIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Palangka Raya, Senin (31/1/2022). ANTARA/HO-mediacenterpalangkaraya

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah meluncurkan aplikasi "Quick Response Code Indonesia Standard" (QRIS), sebagai upaya mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

"Aplikasi QRIS ini mempermudah pelayanan pihak perbankan dan masyarakat dalam proses pembayaran PBB-P2," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Senin.

Dia pun berharap, dengan dihadirkannya aplikasi tersebut, masyarakat selaku wajib pajak semakin aktif menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Apalagi, aplikasi QRIS ini juga akan meningkatkan kecepatan, kemudahan akurasi dan transparansi dalam proses transaksi pembayaran PBB-P2.

"Ini bagian dari peningkatan pelayanan yang kita berikan. Kita berharap melalui peluncuran aplikasi QIRIS ini PAD pada tahun ini dari sektor PBB-P2," kata Aratuni.

Sementara itu pada 2022 BPPRD "Kota Cantik" menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada tahun 2022 sebesar Rp131 miliar lebih dari target PAD Rp117 miliar lebih pada 2021.

Dia menerangkan, salah satu indikator yang dijadikan dasar kenaikan target pendapatan pajak karena berkurangnya kasus penyebaran COVID-19. Selain itu, juga adanya optimasi penerimaan sejumlah sektor pajak.

Dengan penurunan kasus COVID-19 maka aktivitas ekonomi masyarakat kembali meningkat. Secara langsung, pada sektor tertentu mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah dari pajak yang dibayarkan.

Pernyataan itu diungkapkan Aratuni terkait peluncuran aplikasi QRIS yang dilaksanakan di halaman kantor BPPRD Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka langsung Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Pada kesempatan itu, Hera mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik," demikian Aratuni

Baca juga: Ketua DPRD: Meski zona hijau tetap waspadai potensi masuknya Omicron

Baca juga: Belum sampaikan RKAB, sembilan perusahaan tambang di Kalteng dapat teguran