Sikapi SK Menteri ATR dan LHK, DPRD Kalteng rapat dengan BPN

id Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon

Sikapi SK Menteri ATR dan LHK, DPRD Kalteng rapat dengan BPN

Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Kalimantan Tengah dengan BPN dan sejumlah SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng di ruang rapat komisi II, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan Komisi II bidang Sumber Daya Alam DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya, Selasa.

Rapat kerja ini sebagai upaya menyikapi sekaligus menindaklanjut adanya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon di sela-sela memimpin rapat di ruang rapat komisi II.

"SK itu pada dasarnya berkaitan dengan pemberian plasma oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar," beber dia.

Adapun SK Menteri ATR/BPN yang perlu disikapi yakni, Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Karya Makmur Abadi atas tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Tuntutan Koperasi Garuda Maju Bersama mengenai pembangunan kebun plasma.

Lohing mengatakan Komisi II DPRD Kalteng ada menerima audiensi dari Koperasi Garuda Maju Bersama dan sejumlah masyarakat desa Tangkarobah serta Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, bahwa telah terjadi permasalahan atau sengketa dengan PT Karya Makmur Abadi.

"Inti audiensi itu, pihak Koperasi Garuda Maju Bersama dan masyarakat desa Tangkarobah serta Desa Pahirangan, menuntut haknya untuk memperoleh lahan plasma sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengemukakan, pihak koperasi dan masyarakat di dua desa tersebut telah beberapa kali mediasi di tingkat kabupaten, namun sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaian terkait yang dituntut.

Kemudian pada tanggal 1 April 2021 dilaksanakan Kembali konsultasi Ke Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN yang difasilitasi oleh Bupati Kotawaringin Timur. Hasil konsultasi itu terungkap bahwa telah ada SK Menteri ATR/BPN No 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 per tanggal 28 Oktober 2016.

"SK tersebut menyebutkan bahwa PT KMA harus menyerahkan Sebagian dari tanah yang diberikan HGU seluas 1.080,73. untuk lokasi kebun plasma. Ini yang ingin kami perjelas dengan BPN Kalteng dan sejumlah SOPD terkait," demikian Lohing.

Baca juga: DPRD Kalteng soroti masalah pengangkutan kayu log dan TKA

Baca juga: DPRD Kalteng minta cagar budaya Tambun Bungai tetap dilestarikan