Setubuhi anak di bawah umur, pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

id Setubuhi anak di bawah umur,palangka raya,kalteng,Polresta Palangka Raya,Satreskrim Polresta Palangka Raya,perkosa anak di bawah umur

Setubuhi anak di bawah umur, pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

Seorang pemuda asal Kota Palangka Raya berinisial F (20) diamankan di unit PPA Reskrim Polresta Palangka Raya karena menyetubuhi anak di bawah umur dan lokasi tempat pelaku melakukan aksinya, Jumat (18/2/2022). ANTARA/Humas Polresta Palangka.

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial F (20) warga Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara, diduga akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.

"Tersangka sudah diamankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ronny.

Ronny M Nababan menjelaskan, dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan, awalnya korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media sosial.

Kemudian keduanya yang saling kenal melalui aplikasi itu, melakukan komunikasi lebih lanjut setelah keduanya saling bertukar nomor handphone.

"Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket yang ada di Kota Palangka Raya, selanjutnya membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya," ucap Ronny.

Ternyata, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, ternyata diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali.

Selama pertemuan itu, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di lokasi yang sama, serta sempat melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, setelah menerima pengaduan dari anaknya itu, langsung melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku persetubuhan, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut," bebernya.

Berkaca atas kejadian ini, Ronny juga mengimbau kepada para orangtua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa, dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.

"Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini, salah satunya mungkin dengan membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak agar jangan menerima tamu saat tidak ada orang tua di rumah. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tutup Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.