Jika syarat terpenuhi, masyarakat Gumas diimbau ikuti vaksinasi booster
Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Efrensia L.P Umbing mengimbau masyarakat segera mengikuti vaksinasi dosis lanjutan atau booster, jika sudah memenuhi syarat minimal tiga bulan.
“Ada perubahan persyaratan terkait pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dan lansia,” ucapnya saat memantau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun, Sabtu.
Awalnya, tutur dia, syarat pemberian booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas, membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta berjarak minimal enam bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap atau dosis kedua.
Namun pada 25 Februari 2022 lalu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan booster bagi masyarakat umum.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya adalah interval pemberian booster bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Oleh sebab itu, perempuan pertama yang menjadi Wabup Gumas ini mengimbau masyarakat umum dan lansia untuk segera mengikuti vaksinasi booster, jika syarat minimal tiga bulan sudah terpenuhi.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun booster agar segera mengikuti vaksinasi, demi membentuk kekebalan kelompok.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu mengikuti vaksinasi, karena vaksin sudah terbukti aman dan dinyatakan halal. Yang utama masyarakat harus jujur saat menjalani pemeriksaan kesehatan, sesaat sebelum disuntik vaksin.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan atau skrining tadi, sambung dia, tenaga kesehatan dapat mengambil keputusan apakah yang bersangkutan bisa mengikuti vaksinasi atau harus ditunda terlebih dahulu.
“Masyarakat yang sudah divaksin, baik itu dosis lengkap atau booster, saya imbau agar selalu disiplin menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas,” demikian Efrensia.
“Ada perubahan persyaratan terkait pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dan lansia,” ucapnya saat memantau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun, Sabtu.
Awalnya, tutur dia, syarat pemberian booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas, membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta berjarak minimal enam bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap atau dosis kedua.
Namun pada 25 Februari 2022 lalu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan booster bagi masyarakat umum.
Dalam surat tersebut, salah satu poinnya adalah interval pemberian booster bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Oleh sebab itu, perempuan pertama yang menjadi Wabup Gumas ini mengimbau masyarakat umum dan lansia untuk segera mengikuti vaksinasi booster, jika syarat minimal tiga bulan sudah terpenuhi.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun booster agar segera mengikuti vaksinasi, demi membentuk kekebalan kelompok.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu mengikuti vaksinasi, karena vaksin sudah terbukti aman dan dinyatakan halal. Yang utama masyarakat harus jujur saat menjalani pemeriksaan kesehatan, sesaat sebelum disuntik vaksin.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan atau skrining tadi, sambung dia, tenaga kesehatan dapat mengambil keputusan apakah yang bersangkutan bisa mengikuti vaksinasi atau harus ditunda terlebih dahulu.
“Masyarakat yang sudah divaksin, baik itu dosis lengkap atau booster, saya imbau agar selalu disiplin menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas,” demikian Efrensia.