Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memeriksa petugas yang melakukan atau mengetahui penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta.
"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, eks kepala lapas dan eks Kepala KPLP periode 2020 serta pihak lainnya," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kata dia, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di seluruh lapas di Indonesia.
Menkumham, kata Anam, juga harus memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, telepon genggam, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan lapas. Kendati demikian, upaya atau pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Dalam hal tersebut Komnas HAM berpandangan penguatan teknologi dan sumber daya penting untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas, di antaranya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Termasuk pengadaan alat kamera pengintai atau (CCTV) sebanyak mungkin di berbagai titik dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan di dalam blok, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.
"Ini penting segera dilakukan untuk para petugas lapas terutama berkaitan dengan pemahaman hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pemasyarakatan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Menkumham tentang pentingnya melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus. Tujuannya, agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika berjalan maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.
Khusus kejadian di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, upaya pemulihan fisik dan psikologis korban penyiksaan yang mengalami trauma dan luka fisik harus dilakukan secepatnya.
Terakhir, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur dengan baik, termasuk prosedur cuti dan pembebasan bersyarat dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Harus dipastikan juga tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain serta perlindungan hukum sebagai statusnya yang bukan narapidana," tambah Anam.