Teras: Presidential Threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, Presidential Threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat

Teras: Presidential Threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat memberikan pemaparan di FGD yang diselenggarakan Kelompok DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unsrat di Manado, Jumat (1/4/2022). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, berpotensi menimbulkan ketidakadilan di masyarakat serta berbagai masalah lainnya.

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mencalonkan  dan dicalonkan dalam kontestasi pemilu, kata Teras Narang saat menjadi narasumber dalam fokus group diskusi (FGD) yang diselenggarakan Kelompok DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unsrat di Manado, Jumat.

"Presidential threshold itu juga membuat campur tangan dan kepentingan partai politik akan lebih mendominasi. Jadi, memang berpotensi menimbulkan masalah," ucap melalui rilis diterima di Palangka Raya.

Selain menyoroti Presidential Threshol, senator asal Kalteng itu juga menyampaikan pandangan, pendapat dan rekomendasi kelompok DPD terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Di mana kelompok DPD RI di MPR RI ada menyampaikan tujuh rekomendasi.

Teras Narang mengatakan, tujuh rekomendasi itu yakni Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, dan 
Pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

"Untuk PPHN, kelompok DPD di MPR mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang," ucap dia.

Untuk penataan kewenangan MPR, kelompok DPD RI juga mendorong penataan kewenangan MPR sehubungan dengan revitalisasi PPHN, melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.
 Sementara penataan kewenangan DPD, perlu diupayakan melalui beberapa alternatif, diantaranya melalui perubahan UUD 1945 dan lewat perubahan undang-undang.

"Adapun untuk penataan sistem Presidensial, Kelompok DPD di MPR mendorong dengan membuka peluang capres perseorangan dan penghapusan Presidential Threshold," kata Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang: Pancasila masih sangat tepat sebagai Ideologi Indonesia

Kelompok DPD RI bersama bekerjasama dengan FH Unsrat menggelar FGD yang bertujuan melakukan Uji Sahih terhadap pandangan dan pendapat kelompok DPD terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. 

dalam Uji Sahih tersebut para akademisi dari FH dan FISIP Unsrat. Salah satu narasumber diskusi Dr. Dani Pinasang, SH., MHum, yang mendukung penguatan sistem presidensial dengan menghilangkan presidensial treshold dalam pemilu calon presiden dan wakil presiden.

Secara umum, peserta diskusi menginginkan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan DPD dan penataan sistem presidensial melalui penghapusan presidential threshold.

Baca juga: Teras Narang: MapBiomas harus mampu membantu mengawal kebijakan publik

Baca juga: Teras Narang sarankan tahapan GDKT 2045 disesuaikan kembali

Baca juga: Kalimantan bukan penyangga IKN Nusantara, kata Teras Narang