Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur.
"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," kata Tiara.
Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.
"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya pula.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Jung Woo-sung dikonfirmasi sebagai ayah kandung anak Moon Gabi
Senin, 25 November 2024 13:52 Wib
Telkomsel kampanyekan gerakan digital pentingnya waktu bersama orangtua
Selasa, 12 November 2024 18:01 Wib
LeBron dan Bronny James ukir sejarah ayah-anak bermain di NBA
Selasa, 8 Oktober 2024 5:36 Wib
Ayah dan anak di Jateng dilantik jadi anggota DPRD
Selasa, 3 September 2024 21:43 Wib
Polisi tangkap ayah siksa tiga anak kandungnya masih balita di Jabar
Jumat, 30 Agustus 2024 11:33 Wib
Ratusan masyarakat dan pejabat hadiri pemakaman ayah Pj Bupati Barut
Senin, 5 Agustus 2024 18:39 Wib
Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Tangerang
Jumat, 17 Mei 2024 14:52 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib