Soal perselingkuhan pegawai KPK, Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK

id perselingkuhan pegawai KPK,KPK,Albertina Ho,Dewas KPK,selingkuh

Soal perselingkuhan pegawai KPK, Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyampaikan pernyataan mengenai ketidakcukupan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta pada Jumat (23/7/2021). ANTARA/HO-Humas KPK/am.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

Baca juga: Dewas sanksi dua pegawai KPK terbukti berselingkuh

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata Haris.

Ia menjelaskan sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.

Baca juga: 15.649 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan

Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022.

Dalam laporannya, DWLS menyebut bahwa saat Albertina dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.

Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".

Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.

Baca juga: KPK periksa politikus Demokrat Andi Arief Senin depan

Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina. Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.

DWLS menyatakan Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu. 

Baca juga: KPK tegaskan tak akan mentolerir pegawai langgar kode etik

Baca juga: KPK minta konfirmasi saksi perihal produksi material dasar emas PT Antam

Baca juga: KPK tahan eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait kasus dugaan suap