Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng

id Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng, kalteng, palangka raya, kejati kalteng, bawaslu kalteng

Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng

Koordinator Bidang Datun Erianto N menyerahkan "legal opinion" kepada Ramli Kabag Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kalteng disaksikan Asisten Datun Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan (kanan) dan Kasi TUN Amardi P Barus (kiri), Rabu (6/4/2022). ANTARA/HO-Kejati Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan menyampaikan pihaknya telah memberikan pendapat hukum atau "legal opinion" terkait rencana peminjaman gedung oleh Bawaslu Kalteng.

"Pada Rabu (7/4) kemarin jajaran Bidang Datun Kejati Kalteng telah menyerahkan legal opinion atau Pendapat Hukum rencana peminjaman gedung milik Pemprov Kalteng oleh Bawaslu Kalteng," kata Edi Irsan Kurniawan di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, legal opinion yang diserahkan merupakan jawaban atas kegelisahan Bawaslu Kalteng yang saat ini menempati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng dengan status pinjam pakai.

"Kegelisahan disebabkan bangunan kantor tersebut akan ditarik kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalteng," ucap pejabat Kejaksaan penyandang pangkat berlogo tiga melati itu.

Legal opinion itu diserahkan oleh Erianto N selaku Koordinator pada bidang Datun Kejati Kalteng sekaligus ketua Tim Jaksa Pengacara Negara penyusunan Legal Opinion kepada Ramli Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kalteng.

Baca juga: Kejati dan Kanwil Kemenag Kalteng kerja sama mitigasi risiko hukum

Menurut dia, pembuatan legal opinion itu merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Bidang Datun yang diberikan kepada instansi pemerintah yang membutuhkan.

"Kami berharap ke depan persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu Kalteng dapat terselesaikan dan ada solusi terbaik terkait rencana pemakaian aset Pemprov Kalteng," tutur Edi.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran Bidang Datun atas penerbitan legal opinion tersebut.

Dirinya berharap peristiwa itu bisa memberi pencerahan dari sisi hukum bagi jajaran Bawaslu Kalteng dan pihak terkait dalam mengambil keputusan atas persoalan hukum yang dihadapi.

"Semoga ke depan sinergi dengan Kejati Kalteng dapat berlanjut," demikian Satriadi.

Baca juga: Perbanyak operasi pasar murah untuk ringankan beban masyarakat

Baca juga: Polda Kalteng sediakan vaksin booster di bandara dan pelabuhan

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta ASN tetap produktif selama Ramadhan