Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim

id penuntutan tersangka KDRT di Bartim dihentikan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Ma

Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim

Ekspose secara virtual permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana tersangka ASW yang dihadiri JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Aspidum dan Kajari Barito Timur beserta jajaran, Kamis (14/4/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama tersangka ASW.

"Tersangka ASW diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban EUA yang juga istrinya sebanyak dua kali. Keduanya merupakan suami istri yang menikah pada 24 Agustus 2013," kata Dodik di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan perbuatan kekerasan pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban EUA mendatangi tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya. Korban meminta tersangka untuk pulang ke rumah namun tersangka menolak.

Tanpa diduga, tersangka langsung menarik tangan kiri korban hingga keluar rumah. Pada saat berada di depan pintu, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali. Pukulan itu mengenai bagian kepala atas sebelah kanan. Akibatnya korban berteriak dan menangis karena kesakitan.

"Tindak kekerasan tersangka kepada korban terulang lagi, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB," ucap pejabat penyandang pangkat dua melati itu.

Berdasarkan hasil visum et revertum Nomor : VER-445/577.0/PPKM-AMP/03/2022 tanggal 16 Februari 2022 korban mengalami luka benjolan pada bagian kepala, luka gores pada wajah, luka lecet pada kaki kiri dan lengan kanan.

Dodik mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ASW dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan," beber Dodik.

Pertama, tindak pidana yang diperbuat tersangka merupakan pertama kali. Kedua, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Berikutnya telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka pada 8 April 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya serta tokoh masyarakat dan penyidik. Terakhir, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah isterinya.

Baca juga: Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan  keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kejati dan Kanwil Kemenag Kalteng kerja sama mitigasi risiko hukum

Baca juga: Kejati Kalteng siap hadapi gugatan lahan Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 miliar