Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat berhati-hati terhadap aplikasi ilegal yang beredar di toko aplikasi.
"Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.
Akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.
"Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store," kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.
Aplikasi tersebut berasal dari Google Play Store, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.
Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan dan alamat MAC router modem pengguna.
Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga memproses data pribadi tersebut, jika aplikasi tersebut sudah tampil lagi di Google Play Store.
"Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.
Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.
"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy.
Berita Terkait
Dinkes Kapuas optimalkan penggunaan aplikasi ASPAK
Kamis, 5 Desember 2024 16:03 Wib
Pemkab Kapuas minta perangkat daerah terapkan aplikasi Srikandi
Sabtu, 23 November 2024 21:21 Wib
Google hadirkan aplikasi Gemini khusus di iPhone
Jumat, 15 November 2024 16:18 Wib
Pemkab Murung Raya gelar Bimtek Aplikasi Srikandi untuk tingkatkan efisiensi pengelolaan arsip
Rabu, 6 November 2024 21:01 Wib
KAI Wisata kembangkan layanan e-Porter melalui aplikasi Access by KAI
Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 Wib
DPKUKMP Palangka Raya dampingi pelaku usaha input Aplikasi OSS-RBA
Rabu, 9 Oktober 2024 19:23 Wib
Aplikasi Juno dikabarkan akan ditutup
Kamis, 3 Oktober 2024 14:47 Wib
Integrasi aplikasi Siskeudes, DPMD Kotim jalin kerja sama dengan perbankan
Rabu, 2 Oktober 2024 9:56 Wib