DPRD minta gencarkan sosialisasi penarikan Kinder Joy

id Kinder joy, palangka raya, dprd palangka raya, nenie adriati lambung, kalteng, bbpom palangka raya

DPRD minta gencarkan sosialisasi penarikan Kinder Joy

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) -
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di kota setempat, gencar mensosialisasikan terkait penarikan produk Kinder Joy.
 
"Saya mendapatkan informasi tersebut dari media massa terkait berita ini, makannya persoalan ini harus disosialisasikan ke masyarakat agar diketahui," kata Nenie di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: BPOM di Palangka Raya minta distributor tarik produk Kinder Joy
 
Maka agar masyarakat mengetahui terkait persoalan penarikan produk Kinder Joy, instansi terkait diminta memberikan sosialisasi ke masyarakat.
 
"Jangan sampai masyarakat banyak yang tidak tahu lalu beli dan mengonsumsi produk tersebut," katanya.
 
Srikandi di DPRD Palangka Raya itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar tidak sembarang membeli produk di pasaran.

Baca juga: BPOM hentikan sementara peredaran produk Kinder terkait bakteri Salmonella
 
Saat membeli harus dilihat juga produk tersebut masih layak dikonsumsi atau sudah kedaluwarsa. Sebab selama ini banyak produk-produk yang kemasannya bagus, namun tanggal kedaluwarsa lewat.
 
"Ya jangan sampai dijual kalau kemasannya sudah rusak dan sudah kedaluwarsa," ungkapnya.
 
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti beberapa waktu lalu mengatakan, penghentian penjualan produk Kinder Joy juga sudah disampaikan ke para distributor beserta pengelola toko yang ada di kota setempat. Selain itu pengumuman resminya juga dapat dilihat di laman resmi BBPOM setempat.
 
"Untuk itu kami juga akan terus melakukan pengawasan terkait peredaran Kinder Joy tersebut. Sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut, maka produk tersebut tidak boleh beredar atau diperjualbelikan," demikian Yani.

Baca juga: BBPOM Palangka Raya nyatakan takjil di pasar Ramadhan aman dikonsumsi

Baca juga: BBPOM Palangka Raya canangkan Zona Integritas 2022