Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan Kalimantan Tengah.
"Adapun perkara pidana yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama tersangka ME dan SU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Rabu siang.
Dodik menjelaskan, tersangka ME diduga melakukan pemukulan terhadap saksi korban berinisial AR sebanyak satu kali dengan tangan kanan terkepal. Pukulan mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah.
Pemukulan yang terjadi pada Selasa (22/32022) di areal Logpond PT. MSLU Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan berawal dari tersangka ME yang mengeluh jumlah BBM yang dikirim oleh AR kadang berkurang.
AR tidak terima sehingga menyebabkan pertengkaran mulut yang diakhiri dengan pemukulan. Atas kejadian tersebut saksi korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu kembalikan pelanggar hukum ke masyarakat
"Sesuai Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Buntut Bali Nomor : 440/13/UPTD/.KES-PM/III/2022, 22 Maret 2022 ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul," terang Dodik.
Sementara itu kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp.3,1 juta yang dilakukan tersangka SU pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik saksi korban A di Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Katingan.
Pejabat penyandang pangkat dua melati itu menerangkan penghentian penuntutan diberikan dengan beberapa pertimbangan. Alasan itu diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.
Baca juga: Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Lebaran
Baca juga: Status PPKM di Palangka Raya turun jadi Level 2 hingga 9 Mei 2022
Baca juga: ICMI diharapkan sumbang gagasan cendikia dalam pembangunan daerah
Berita Terkait
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
Galatasaray hentikan kemenangan beruntun Tottenham
Jumat, 8 November 2024 7:18 Wib
Timnas Spanyol hentikan perlawanan Serbia
Rabu, 16 Oktober 2024 6:15 Wib
Wakil tuan rumah hentikan Dejan/Gloria di semifinal China Open 2024
Sabtu, 21 September 2024 14:49 Wib
Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
DPR didesak hentikan revisi UU Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 17:07 Wib
Yamaha hentikan produksi Nmax lama, fokus pada varian Turbo
Jumat, 26 Juli 2024 11:23 Wib
Suzuki hentikan penjualan Ignis di pasar Indonesia
Kamis, 11 Juli 2024 11:53 Wib