Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu kembalikan pelanggar hukum ke masyarakat

id Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu kembalikan pelanggar hukum ke masyarakat, kalteng, kemenkumham kalteng, palangka raya

Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu kembalikan pelanggar hukum ke masyarakat

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu menyadarkan dan memberikan harapan hidup baru bagi para pelanggar hukum, sehingga mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat secara utuh.

"Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah bukti kesuksesan lembaga pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Dia meminta jajarannya, terutama di lingkungan Pemasyarakatan selalu meningkatkan kualitas diri, pelayanan dan program. Harapannya agar upaya dan tujuan pembinaan terhadap para pelanggar hukum berjalan sukses.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan upacara peringatan ke-58 Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) secara daring dan luring yang diikuti serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.

Menkumham Yasonna H Laoly yang memimpin upacara itu, melalui pernyataan yang tertulisnya mengajak HBP Ke-58 dijadikan momentum yang tepat bagi insan Pemasyarakatan untuk sejenak merenung dan merefleksikan kembali, memungut hikmah perjuangan para pendahulu.

Perjuangan itulah yang selanjutnya disusun sebagai penguat niat dan arah langkah dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Meskipun momen itu terhubung secara virtual, Yasonna berharap kepada setiap insan Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dapat memaknai serta mampu menangkap esensi dari peringatan ini.

Baca juga: Palangka Raya perketat pengawasan objek wisata saat libur Lebaran

"Yakni menjadikan Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, Mewujudkan Indonesia Maju," katanya.

Dia juga ingin seluruh lapisan pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

"Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, sudah saatnya gagasan-gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan sebagai alternatif pidana yang manusiawi kembali diwacanakan. Menurut dia, saat ini jajarannya harus mulai memetakan dan menata kembali layanan yang dimungkinkan untuk dibuka ke khalayak umum secara bertahap.

"Pemasyarakatan diharuskan untuk melaksanakan deteksi dini terhadap transisi ini, bersinergi dengan stakeholder terkait, dan mengambil tindakan tegas secara terukur," demikian Yasonna.

Baca juga: Status PPKM di Palangka Raya turun jadi Level 2 hingga 9 Mei 2022

Baca juga: Cegah kejahatan, warga Palangka Raya diminta waspadai gendam saat berbelanja

Baca juga: ICMI diharapkan sumbang gagasan cendikia dalam pembangunan daerah