Medan (ANTARA) - Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ucap Tatan, dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin.
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya. Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan, kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.
Berita Terkait
Elon Musk pamerkan Robovan, kendaraan listrik otonom seukuran bus
Minggu, 13 Oktober 2024 11:48 Wib
Mikrobus terguling, enam santri ponpes Al-Wafa Palangka Raya dilarikan ke rumah sakit
Kamis, 26 September 2024 20:39 Wib
Sebanyak 27 ribu bus disiapkan untuk angkutan haji
Sabtu, 15 Juni 2024 6:59 Wib
Bus tabrak pos jaga perlintasan di Jember
Rabu, 12 Juni 2024 17:54 Wib
Puluhan penumpang asal Kalsel selamat usai bus pariwisata terbakar di Tol Jakarta Timur
Rabu, 12 Juni 2024 13:38 Wib
Jelang puncak haji, operasional bus shalawat dihentikan sementara
Jumat, 7 Juni 2024 20:33 Wib
Nahas! Bus study tour asal Pesisir Barat masuk jurang
Rabu, 22 Mei 2024 15:22 Wib
Bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK alami kecelakaan di Subang
Sabtu, 11 Mei 2024 22:13 Wib