Pembacok seorang anggota Polda Kalteng terancam 9 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Dua terduga pembacok seorang anggota Polda Kalteng Aipda Gazali Rahman (41) dibagian perut, dada dan jari yang berhasil ditangkap anggota Polresta Palangka Raya, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso saat jumpa pers, Rabu, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Hadi Tokino (33) dan Baroto (33) yang tercatat sebagai warga Jalan Tjilik Riwut Km 14 kota setempat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun penjara," katanya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat terjadi pada Selasa (10/5) siang, di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.
"Persoalannya seorang pelaku datang ke lokasi kejadian untuk meminta uang Rp50 ribu kepada korban, namun tidak dikasih. Kemudian tersangka datang kembali berdua dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada, perut dan jari manis putus," ucapnya.
Selang beberapa jam usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis mandau, keduanya ditangkap pada malam harinya di kediaman rekannya yakni berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut,
Perwira berpangkat melati tiga ini juga membenarkan bahwa salah satu diantara mereka adalah anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kota setempat.
Penyidik dari Polresta setempat juga terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahkan sejumlah saksi mata yang diduga mengetahui persoalan berdarah yang sempat membuat gempar warga sekitar lokasi.
"Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pambelum Palangka Raya. Tentunya apabila sudah pulih, maka korban juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa yang menimpa dirinya," ungkap Budi.
Dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di kantor Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3, juga menghadirkan dua tersangka dan senjata tajam yang digunakan salah satu pelaku untuk membacok korban hingga korban mengalami luka parah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso saat jumpa pers, Rabu, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Hadi Tokino (33) dan Baroto (33) yang tercatat sebagai warga Jalan Tjilik Riwut Km 14 kota setempat.
"Keduanya kami kenakan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun penjara," katanya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat terjadi pada Selasa (10/5) siang, di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.
"Persoalannya seorang pelaku datang ke lokasi kejadian untuk meminta uang Rp50 ribu kepada korban, namun tidak dikasih. Kemudian tersangka datang kembali berdua dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada, perut dan jari manis putus," ucapnya.
Selang beberapa jam usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis mandau, keduanya ditangkap pada malam harinya di kediaman rekannya yakni berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut,
Perwira berpangkat melati tiga ini juga membenarkan bahwa salah satu diantara mereka adalah anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kota setempat.
Penyidik dari Polresta setempat juga terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahkan sejumlah saksi mata yang diduga mengetahui persoalan berdarah yang sempat membuat gempar warga sekitar lokasi.
"Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pambelum Palangka Raya. Tentunya apabila sudah pulih, maka korban juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa yang menimpa dirinya," ungkap Budi.
Dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di kantor Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3, juga menghadirkan dua tersangka dan senjata tajam yang digunakan salah satu pelaku untuk membacok korban hingga korban mengalami luka parah.