Polisi sita bekantan dan kucing hutan dari perdagangan gelap satwa di Kalsel
Banjarmasin (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dari praktik perdagangan gelap satwa dilindungi.
"Seseorang berinisial MRN masih diperiksa sebagai pihak yang menyimpan satwa liar dilindungi ini di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat, di Banjarmasin, Kamis.
Polisi masih mendalami keterangan MRN yang mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari seseorang di daerah kabupaten di kawasan Hulu Sungai, Kalimantan Selatan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, MRN dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Selama penyidikan, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Ifan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap.
Saat polisi menyambangi rumah pelaku, seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm.
Kelima ekor kucing hutan nampak baru berusia beberapa minggu. Begitu juga bekantan, dari ukuran fisiknya yang tidak terlalu besar diperkirakan masih berusia cukup muda.
Ifan mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara ataupun memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berdampak jeratan pidana.
Seperti halnya bekantan, maskot fauna Kalsel itu oleh lembaga konservasi internasional IUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam kepunahan). Selain itu, bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai appendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional).
Begitu juga kucing hutan masuk dalam kategori hewan langka dan terancam punah, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 kucing ini termasuk hewan liar yang dilindungi.
"Seseorang berinisial MRN masih diperiksa sebagai pihak yang menyimpan satwa liar dilindungi ini di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat, di Banjarmasin, Kamis.
Polisi masih mendalami keterangan MRN yang mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari seseorang di daerah kabupaten di kawasan Hulu Sungai, Kalimantan Selatan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, MRN dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Selama penyidikan, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Ifan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap.
Saat polisi menyambangi rumah pelaku, seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm.
Kelima ekor kucing hutan nampak baru berusia beberapa minggu. Begitu juga bekantan, dari ukuran fisiknya yang tidak terlalu besar diperkirakan masih berusia cukup muda.
Ifan mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara ataupun memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berdampak jeratan pidana.
Seperti halnya bekantan, maskot fauna Kalsel itu oleh lembaga konservasi internasional IUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam kepunahan). Selain itu, bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai appendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional).
Begitu juga kucing hutan masuk dalam kategori hewan langka dan terancam punah, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 kucing ini termasuk hewan liar yang dilindungi.