DPRD Kotim minta pemkab terus menggelorakan minat baca masyarakat
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diminta terus menggelorakan minat baca kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah ini.
"Pemerintah juga perlu menstimulasi
minat baca masyarakat dengan berbagai macam penghargaan kepada masyarakat yang berjasa atau berprestasi dalam pengembangan literasi di Kotim," kata anggota Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis.
Menurutnya, lagi data UNESCO menyebutkan Indonesia menempati urutan kedua dari bawah soal literasi dunia. Minat baca sangat rendah dengan persentase 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia hanya satu orang yang rajin membaca.
Fenomena tersebut juga bukan tidak mungkin menggambarkan kondisi di Kotawaringin Timur. Untuk itulah pemerintah daerah harus ambil bagian dalam upaya mengatasi persoalan ini.
Fraksi Golkar mendukung hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Riskon yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat mengatakan, saat ini rancangan peraturan daerah tersebut dalam pembahasan.
Pihaknya mendorong perpustakaan daerah untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam perda nanti perlu juga diatur tentang
perpustakaan digital.
Perpustakaan digital dinilai berbiaya murah. Ini juga memanfaatkan tren generasi saat ini yang gandrung terhadap gadget dapat menjadi alternatif.
Baca juga: Legislator Kotim yakin jemput bola penagihan pajak mampu dongkrak PAD
Perpustakaan digital juga akan menjadi model perpustakaan masa depan. Peraturan daerah yang sedang dibahas saat ini diharapkan sudah dapat mengantisipasi mulai saat ini.
Riskon menegaskan, Fraksi Golkar menilai Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan nantinya menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu.
"Bukan menjadi media untuk menjadi pendapatan daerah. Kecuali layanan khusus seperti penggandaan bukubagi pemustaka atau translit bahasa yang
memerlukan keterampilan khusus dapat diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya, termasuk juga mengenai sanksi," kata Riskon.
Fraksi Golkar juga, peraturan daerah tersebut perlu memuat regulasi agar terbangunnya gerakan membaca, sehingga terbangun budaya membaca di kalangan masyarakat luas.
Baca juga: DPRD Kotim pertanyakan keseriusan pemkab menertibkan truk masuk kota
Baca juga: Legislator Kotim berharap pendataan pemilih di pelosok lebih teliti
Baca juga: Kotim perlu regulasi pencegahan pencemaran air limbah domestik
"Pemerintah juga perlu menstimulasi
minat baca masyarakat dengan berbagai macam penghargaan kepada masyarakat yang berjasa atau berprestasi dalam pengembangan literasi di Kotim," kata anggota Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis.
Menurutnya, lagi data UNESCO menyebutkan Indonesia menempati urutan kedua dari bawah soal literasi dunia. Minat baca sangat rendah dengan persentase 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia hanya satu orang yang rajin membaca.
Fenomena tersebut juga bukan tidak mungkin menggambarkan kondisi di Kotawaringin Timur. Untuk itulah pemerintah daerah harus ambil bagian dalam upaya mengatasi persoalan ini.
Fraksi Golkar mendukung hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Riskon yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat mengatakan, saat ini rancangan peraturan daerah tersebut dalam pembahasan.
Pihaknya mendorong perpustakaan daerah untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam perda nanti perlu juga diatur tentang
perpustakaan digital.
Perpustakaan digital dinilai berbiaya murah. Ini juga memanfaatkan tren generasi saat ini yang gandrung terhadap gadget dapat menjadi alternatif.
Baca juga: Legislator Kotim yakin jemput bola penagihan pajak mampu dongkrak PAD
Perpustakaan digital juga akan menjadi model perpustakaan masa depan. Peraturan daerah yang sedang dibahas saat ini diharapkan sudah dapat mengantisipasi mulai saat ini.
Riskon menegaskan, Fraksi Golkar menilai Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan nantinya menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu.
"Bukan menjadi media untuk menjadi pendapatan daerah. Kecuali layanan khusus seperti penggandaan bukubagi pemustaka atau translit bahasa yang
memerlukan keterampilan khusus dapat diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya, termasuk juga mengenai sanksi," kata Riskon.
Fraksi Golkar juga, peraturan daerah tersebut perlu memuat regulasi agar terbangunnya gerakan membaca, sehingga terbangun budaya membaca di kalangan masyarakat luas.
Baca juga: DPRD Kotim pertanyakan keseriusan pemkab menertibkan truk masuk kota
Baca juga: Legislator Kotim berharap pendataan pemilih di pelosok lebih teliti
Baca juga: Kotim perlu regulasi pencegahan pencemaran air limbah domestik