Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan guru dan siswa yang melakukan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) di sekolah masih wajib memakai masker.
"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat, Masduki saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya telah mengetahui pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk melepas masker.
Namun demikian, peraturan tersebut sejauh ini hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruangan terbuka.
"Tapi belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.
Menurut Masduki, hingga saat ini seluruh sekolah di wilayahnya masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Dia juga belum mendapatkan laporan adanya temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah selama KBM tatap muka berlangsung.
Dia berharap seluruh siswa dan guru tetap berpatokan dengan ketentuan yang ada sambil menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat, Masduki saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya telah mengetahui pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk melepas masker.
Namun demikian, peraturan tersebut sejauh ini hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruangan terbuka.
"Tapi belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.
Menurut Masduki, hingga saat ini seluruh sekolah di wilayahnya masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Dia juga belum mendapatkan laporan adanya temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah selama KBM tatap muka berlangsung.
Dia berharap seluruh siswa dan guru tetap berpatokan dengan ketentuan yang ada sambil menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.