Penyaluran bantuan keuangan parpol Katingan 2022 alami keterlambatan

id Pemkab katingan, bupati katingan, sakariyas, bantuan parpol katingan, kesbangpol katingan, kasongan, kalteng

Penyaluran bantuan keuangan parpol Katingan 2022 alami keterlambatan

Bupati Katingan Sakariyas. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Kasongan (ANTARA) -

Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas membenarkan pada tahun anggaran 2022 ini penyaluran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di kabupaten setempat mengalami keterlambatan.
"Tahun ini bantuan keuangan partai politik di Katingan nilainya naik cukup signifikan dari Rp10 ribuan menjadi Rp15 ribu per suara namun sayangnya belum bisa disalurkan karena terdapat keterlambatan," kata Sakariyas di Kasongan, Sabtu.
Dia menyebut hal itu disebabkan karena penyaluran bantuan keuangan partai politik beberapa kabupaten termasuk Katingan, masih menunggu keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Meski demikian pihaknya tidak tinggal diam. Dia telah memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katingan untuk proaktif menelesuri dan menanyakan perkembangan proses persetujuan penyalurannya ke pihak terkait di provinsi.
"Apabila ada parpol yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai proses dimaksud, silakan ditanyakan langsung kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah," ucap pejabat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Katingan.

Baca juga: BPN Katingan gelar program sertifikat tanah gratis PTSL-PM di 12 desa

Orang nomor satu di Katingan itu mengutarakan pada 6 April 2022 lalu 10 parpol penerima bantuan keuangan di Katingan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil LHP menyebutkan semua pertanggungjawaban telah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya hal ini tentunya harus terus dipertahankan serta ditingkatkan, agar hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban yang akan datang lebih baik lagi.
Dikatakannya hasil pemeriksaan tersebut merupakan salah satu persyaratan pengajuan sesuai ketentuan. Dalam hal pengajuan permohonan pencairan bantuan keuangan partai politik, idealnya permohonan dapat diajukan setelah laporan hasil pemeriksaan.
"Kami sangat bersyukur kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban 10 partai politik penerima bantuan keuangan tersebut hasilnya baik. Semoga dalam waktu dekat ada lampu hijau untuk penyaluran bantuan keuangan partai politik," demikian Sakariyas.

Baca juga: Pemkab ajak PBS berkolaborasi perbaiki kerusakan jalan Tumbang Samba

Baca juga: Sakariyas minta penggunaan DD dan ADD prioritaskan program padat karya