Larangan ekspor dicabut, DPRD Kotim berharap perusahaan beli sawit masyarakat

id Larangan ekspor dicabut, DPRD Kotim berharap perusahaan beli sawit masyarakat, kalteng, DPRD kotim, Juliansyah, sampit, kotim, kotawaringin Timur, lar

Larangan ekspor dicabut, DPRD Kotim berharap perusahaan beli sawit masyarakat

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliansyah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Juliansyah menyambut gembira kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit dan minyak goreng dengan harapan ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit. 

"Dengan pencabutan larangan ekspor oleh presiden sehingga sudah bisa ekspor CPO dan minyak goreng, maka kami berharap, mohon pihak perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit dapat menerima buah sawit hasil panen kebun masyarakat," kata Juliansyah di Sampit, Senin. 

Saat ini berkebun kelapa sawit semakin diminati masyarakat Kotawaringin Timur karena hasilnya dinilai menjanjikan. Namun kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng yang sempat diberlakukan belum ini membuat harga kelapa sawit anjlok. 

Kondisi ini meresahkan petani karena pendapatan yang dihasilkan menurun drastis. Petani meminta kebijakan larangan ekspor itu dicabut karena merugikan petani. 

Belum lama ini petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendatangi Komisi II DPRD setempat menyampaikan keluhan terkait anjloknya harga kelapa sawit. 

Baca juga: Pemkab Kotim didorong tingkatkan kapasitas rumah sakit di kecamatan

Petani menyebutkan, harga kelapa sawit di tingkat petani yang dulunya sempat di atas Rp3.000/kg, saat ini anjlok menjadi di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.800/kg.

Menanggapi itu, Juliansyah mengatakan saat ini Kalimantan Tengah mempunyai dasar hukum terkait penetapan harga tandan buah segar sawit. Penetapan harga yang disosialisasikan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut seharusnya menjadi acuan semua pihak. 

Menurutnya, jika kebijakan itu dipatuhi, maka seharusnya harga sawit tidak sampai anjlok seperti sekarang. Sudah seharusnya semua pihak mematuhi itu. Hal inilah yang terus didorong oleh Komisi II untuk dilaksanakan. 

"Kami berharap perusahaan juga membantu dengan membeli buah sawit petani dengan harga yang sesuai dengan standar ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah," kata Juliansyah. 

Juliansyah berharap pencabutan larangan ekspor ini kembali membuat komoditas kelapa sawit kembali membaik. Sektor ini diharapkan dapat menjadi peluang besar yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: Fasilitas kesehatan di Kotim diingatkan kedepankan kemanusiaan

Baca juga: Legislator dorong sinkronisasi program CSR di Kotim

Baca juga: Legislator Kotim usulkan bus sekolah untuk kecamatan