Korupsi, mantan pejabat ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut penjara selama 4 tahun 3 bulan karena diduga melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen)
Ia dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan pejabat Kementerian ESDM didakwa rugikan negara Rp11 miliar
"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Agus.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme, terdakwa kurang terbuka dalam memberi keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.
Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti terima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi TA 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.
Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.
Baca juga: Mulai hari ini, ekspor batu bara kembali dibuka
Kegiatan tersebut, yaitu: pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan kepada Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN, antara lain, untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, Paspampres, tunjangan hari raya, wartawan, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
Sisa uang dibagi-bagi kepada Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), dan modal kerja (Rp100 juta).
Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Baca juga: Realisasi reklamasi lahan bekas tambang 8.539 hektare
Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan kepada Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN, sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), dan Johan (Rp1,034 miliar).
Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM pada tahun 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi tiga gedung, yaitu: Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil, yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan fee pinjam 2—5 persen dari nilai proyek.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen)
Ia dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan pejabat Kementerian ESDM didakwa rugikan negara Rp11 miliar
"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Agus.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme, terdakwa kurang terbuka dalam memberi keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.
Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti terima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi TA 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.
Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.
Baca juga: Mulai hari ini, ekspor batu bara kembali dibuka
Kegiatan tersebut, yaitu: pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan kepada Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN, antara lain, untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, Paspampres, tunjangan hari raya, wartawan, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
Sisa uang dibagi-bagi kepada Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), dan modal kerja (Rp100 juta).
Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Baca juga: Realisasi reklamasi lahan bekas tambang 8.539 hektare
Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan kepada Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN, sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), dan Johan (Rp1,034 miliar).
Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM pada tahun 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi tiga gedung, yaitu: Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil, yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan fee pinjam 2—5 persen dari nilai proyek.