Dinas Kesehatan Barito Utara advokasi peningkatan kualitas air minum
Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar advokasi peningkatan kualitas air minum aman untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan tentang pengelolaan air minum.
"Kegiatan advokasi ini agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua yang diperlukan melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM)," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan.
"Ini dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri," katanya.
Selain itu, kata Siswandoyo, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik, sebaiknya bila ada kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian.
"Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” kata dia.
Siswandoyo melanjutkan, kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan.
Baca juga: Tingatkan peran caregiver, pemkab Barut lakukan pertemuan orientansi
"Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam penyediaannya, kata dia, penyediaannya sendiri dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternatif penyediaan air minum yang lebih murah.
“Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kata dia lagi, masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air di dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi patogen dan senyawa kimia prioritas.
Dikatakannya, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menkes RI Nomor 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.
Baca juga: Bupati Nadalsyah hadiri peringatan hari jadi Kalteng
"Untuk mencapai akses universal air minum aman pada 2030 mendatang, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui PKAM yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan advokasi," jelas Siswandoyo.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Enny Franziah mengatakan tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM, dan tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar tiga STBM tentang pengelolaan air minum.
"Peserta yang mengikuti advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas di Barito Utara," ujar Enny.
Baca juga: Pilkades serentak di Barito Utara berjalan aman dan lancar
"Kegiatan advokasi ini agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua yang diperlukan melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM)," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kebutuhan vital makhluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan.
"Ini dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri," katanya.
Selain itu, kata Siswandoyo, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik, sebaiknya bila ada kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian.
"Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” kata dia.
Siswandoyo melanjutkan, kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan.
Baca juga: Tingatkan peran caregiver, pemkab Barut lakukan pertemuan orientansi
"Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam penyediaannya, kata dia, penyediaannya sendiri dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternatif penyediaan air minum yang lebih murah.
“Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kata dia lagi, masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air di dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi patogen dan senyawa kimia prioritas.
Dikatakannya, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menkes RI Nomor 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.
Baca juga: Bupati Nadalsyah hadiri peringatan hari jadi Kalteng
"Untuk mencapai akses universal air minum aman pada 2030 mendatang, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui PKAM yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan advokasi," jelas Siswandoyo.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Enny Franziah mengatakan tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM, dan tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar tiga STBM tentang pengelolaan air minum.
"Peserta yang mengikuti advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas di Barito Utara," ujar Enny.
Baca juga: Pilkades serentak di Barito Utara berjalan aman dan lancar