Bupati Kapuas minta OPD gali potensi daerah tingkatkan PAD

id Pemkab kapuas, bupati kapuas, ben brahim s bahat, pad kapuas, pendapatan asli daerah, kuala kapuas, kalteng

Bupati Kapuas minta OPD gali potensi daerah tingkatkan PAD

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PAD Kabupaten Kapuas TA 2022 di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Selasa, (31/5/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh OPD lebih meningkatkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali berbagai potensi yang ada di wilayah setempat.


 


"Dengan cara saling bekerja sama, meningkatkan lagi koordinasi antar instansi penghasil, guna mendapatkan target PAD sesuai yang diharapkan, bahkan bisa melebihi," kata Ben di Kuala Kapuas, Rabu.


 


Permintaan ini juga disampaikan Ben saat memimpin langsung rapat koordinasi dan evaluasi PAD Kapuas TA 2022, di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas. 


 


Selain itu, sambungnya, OPD diminta melakukan intensifikasi hingga penyesuaian tarif. Dengan harapan semua potensi PAD benar-benar terdata dengan baik, serta terpungut dengan baik dan pada tarif yang realistis.


 


Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah menjelaskan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.


 


"Dengan tujuan dari PAD ini, untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah membiayai pengeluaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi," terangnya.


 


Dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian, yakni persiapan untuk penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pajak serta retribusi daerah sesuai UU HKPD.


 


"Yang mana batas waktu penyusunan ini, sampai dengan akhir 2023, kemudian persiapan Elektronisifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan menginginkan kontribusi OPD terkait dalam hal penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah," demikian Andres Nuah.