Legislator Kapuas minta pemerintah daerah segera sikapi penghapusan tenaga kontrak

id Legislator Kapuas minta pemerintahdaerah segera sikapi penghapusan tenaga kontrak, kalteng, kapuas, tenaga kontrak

Legislator Kapuas minta pemerintah daerah segera sikapi penghapusan tenaga kontrak

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, meminta kepada pemerintah daerah setempat segera menyikapi serta mengantisipasi terkait kebijakan pemerintah pusat terhadap status tenaga kontrak akan selesai pada 2023.

"Dengan adanya rencana honorer atau tenaga kontrak yang dihapuskan, maka akan berdampak kepada stabilitas layanan publik ke depannya. Pemerintah daerah harus mengantisipasi hal itu," kata Bardiansyah di Kuala Kapuas, Jumat. 

Dikatakannya, pelayanan publik di daerah ini masih bergantung kepada mereka yang berstatus honorer atau tenaga kontrak. Terkecuali mereka yang saat ini berstatus honorer itu diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Siapa yang akan melayani masyarakat? Posisi tenaga kontrak tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, mereka juga bagian sebagai baris terdepan untuk memberikan pelayanan  kepada masyarakat selama ini," katanya.

Baca juga: Bupati Kapuas minta OPD gali potensi daerah tingkatkan PAD

Menurut legislator dari Partai NasDem ini, meski hal tersebut merupakan kebijakan nasional, namun yang terpenting harus diantisipasi pemerintah adalah dampaknya. Harus ada alternatif yang disiapkan bagi para tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdikan diri di instansi pemerintah maupun di lembaga pendidikan.

“Bagi kita, yang terpenting adalah ada alternatif yang bisa membantu para tenaga kontrak ini untuk mendapatkan solusi untuk melanjutkan kehidupan mereka ke depan. Tidak boleh dihapus begitu saja tanpa ada alternatif solusi bagi mereka,” kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kapuas I yang meliputi Kecamatan Selat ini.

Apabila pada tahun 2023 mendatang honorer atau tenaga kontrak akan dihapuskan, maka pelayanan publik di beberapa instasi pemerintah otomatis akan terganggu. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi daerah yang jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ini masih jauh dari kata ideal.

"Kita harapkan hal ini jangan sampai terjadi, dan pemerintah daerah harus segera menyikapi hal itu," demikian Bardiansyah.

Baca juga: Guru di Kapuas diminta terus berinovasi dan kreatif

Baca juga: Pemkab Kapuas peringkat pertama evaluasi konvergensi stunting di Kalteng

Baca juga: Ini alasan penampungan air bersih PDAM Kapuas belum difungsikan