Polisi dalami motif tersangka kasus penganiayaan pakai plat RFH
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendalami motif tersangka kasus penganiayaan di Tol Dalam Kota menggunakan plat nomor RFH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Faisal Marasabessy diketahui bahwa nomor polisi B 1146 RFH itu bukan plat asli mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka.
"Kita dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan nomor kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nomor polisi itu digunakan oleh kendaraan sedan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, tersangka saat dilakukan pemeriksaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan terkait plat nomor RFH tersebut.
"Jadi untuk plat Nissan X-Trail abu-abu ini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan ke penyidik sehingga masih kita dalami," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pemilik kendaraan tidak dapat sembarangan menggunakan plat RFH karena ada sejumlah ketentuan.
"Itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang," tutur Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Faisal Marasabessy diketahui bahwa nomor polisi B 1146 RFH itu bukan plat asli mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka.
"Kita dapat data bahwa nomor polisi kendaraan tersebut bukan nomor kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nomor polisi itu digunakan oleh kendaraan sedan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, tersangka saat dilakukan pemeriksaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan terkait plat nomor RFH tersebut.
"Jadi untuk plat Nissan X-Trail abu-abu ini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan ke penyidik sehingga masih kita dalami," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pemilik kendaraan tidak dapat sembarangan menggunakan plat RFH karena ada sejumlah ketentuan.
"Itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan. Pejabat eselon tertentu dengan mekanisme yang diatur undang-undang," tutur Zulpan.