Komplotan investasi bodong alkes diamankan polisi

id investasi bodong,investasi bodong alkes,alkes,Polres Metro Jakarta Barat ,Komplotan investasi bodong alkes diamankan polisi

Komplotan investasi bodong alkes diamankan polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA/Walda

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan terduga pelaku investasi bodong alat kesehatan (alkes) berlabel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita tangkap enam tersangka yakni YF, YD, NH, REP, SK dan AS lantaran terlibat investasi bodong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Pasma mengatakan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugas.

Untuk tersangka YF dan YD berperan sebagai pemasaran (marketing) atau mencari korban.

NH memegang peran sebagai penampung uang korban.

Selanjutnya REP berperan sebagai Direktur PT RBS, SK sebagai komisaris PT RBS sedangkan AS menjalankan peran sebagai direktur PT SM yang bertugas menggelapkan uang korban.

Semua berawal ketika YF mengunggah status di media sosial terkait tawaran investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintah.

Dalam unggahannya, YF membubuhkan nama BNPB untuk meyakinkan siapapun yang melihatnya.

REP selaku direktur perusahaan tempat YF bekerja pun mendukung adanya promosi investasi bodong tersebut.

Dalam promosinya, tersangka mengatakan pihak yang berinvestasi akan mendapatkan laba 20 persen dalam satu bulan.

"Tersangka punya motif lain untuk mendapat keuntungan lebih dan menawarkan investasi fiktif tersebut dengan profit sebesar 20 persen," katanya.

Tawaran tersebut pun menarik hati puluhan investor hingga akhirnya mereka mau memberikan uangnya kepada tersangka dengan total Rp22 miliar.

Pemberian modal tersebut dilakukan puluhan korban secara bertahap sejak September 2021. Uang tersebut diolah oleh tersangka AS.

Awalnya korban mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun hingga akhir Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan profit yang dijanjikan tersangka.

Karena kecurigaan tersebut, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terbongkar bahwa perusahaan investasi milik tersangka adalah bodong atau tidak resmi.

Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda.

Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).

Selain itu tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), edangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.

Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada pertengahan Januari 2022, Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Untuk meyakinkan para korban, kata dia, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya.

Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya," ucap AKBP Lintar.

Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp30 miliar.

Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran," katanya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).