Buronan penipuan investasi bodong Rp5,9 miliar lebih ditangkap
Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Hamsul HS, terpidana penipuan investasi bodong tambang digital bitcoin crypto dengan nilai kerugian mencapai Rp5,9 miliar lebih.
"Terpidana ditangkap di rumah kontrakannya, perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, pagi tadi oleh tim Tabur Kejati dan Kejaksaan Agung setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Ruslan saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Jumat malam.
Hamsul HS (40) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga sejumlah korbannya mengalami kerugian materi senilai Rp5,9 miliar lebih.
Perbuatan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/Pid/2023, per 09 Februari 2023, terpidana harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Terpidana diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 nomor 8 RT/RW 004/009 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Meski sudah dilakukan pemanggilan secara dengan tiga kali panggilan untuk eksekusi, tapi bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan jaksa eksekusi.
Selain itu, berbagai upaya pencarian telah dilakukan tim dari Kejari Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana, selanjutnya dilaporkan kepada tim tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan buronan kejaksaan sejak putusan pemidanaan inkrah pada Februari 2023.
"Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian jaksa eksekutor seperti di Jalan Pelita, Bili-bili Gowa dan Bumi Permata Hijau (BTP) hingga akhirnya diketahui keberadaannya setelah diintai tiga hari tiga malam di perumahan Findaria Mas," ungkap Ruslan.
Usai diamankan, buronan Hamsul ini kemudian di bawa ke kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar, Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga menekankan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Terpidana ditangkap di rumah kontrakannya, perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, pagi tadi oleh tim Tabur Kejati dan Kejaksaan Agung setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Ruslan saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Jumat malam.
Hamsul HS (40) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga sejumlah korbannya mengalami kerugian materi senilai Rp5,9 miliar lebih.
Perbuatan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/Pid/2023, per 09 Februari 2023, terpidana harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Terpidana diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 nomor 8 RT/RW 004/009 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Meski sudah dilakukan pemanggilan secara dengan tiga kali panggilan untuk eksekusi, tapi bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan jaksa eksekusi.
Selain itu, berbagai upaya pencarian telah dilakukan tim dari Kejari Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana, selanjutnya dilaporkan kepada tim tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan buronan kejaksaan sejak putusan pemidanaan inkrah pada Februari 2023.
"Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian jaksa eksekutor seperti di Jalan Pelita, Bili-bili Gowa dan Bumi Permata Hijau (BTP) hingga akhirnya diketahui keberadaannya setelah diintai tiga hari tiga malam di perumahan Findaria Mas," ungkap Ruslan.
Usai diamankan, buronan Hamsul ini kemudian di bawa ke kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Makassar guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar, Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga menekankan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.