Mahasiswa KKN alami kecelakaan kerja dijamin BPJAMSOSTEK

id Mahasiswa KKN alami kecelakaan kerja dijamin BPJAMSOSTEK, kalteng, palangka raya

Mahasiswa KKN alami kecelakaan kerja dijamin BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Palangka Raya dan Universitas Palangka Raya (UPR) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja terhadap mahasiswa yang melaksanakan KKN. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) bernama Tio Piyo Tosa yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis, penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis awal pekan lalu oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi beserta Ketua LPPM Universitas Palangka Raya Dr Ir Aswin Usup kepada Tio.

"Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, terkhusus untuk melindungi jika terjadi risiko," kata Budi Wahyudi.

Tio yang sebelumnya dirawat di RS Siloam Palangka Raya merupakan mahasiswa UPR, melaksanakan KKN mengabdi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tio mengalami kecelakaan kerja saat membersihkan Balai Desa Bukit Raya yang menyebabkan jari kakinya terpotong pisau pemotong rumput. Kondisi tersebut membuat dia harus menjalani perawatan intensif.

Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin biaya pemasangan tangan robotik peserta kecelakaan kerja

Meski demikian, karena pihak UPR telah menjadikan mahasiswa KKN menjadi peserta BPJAMSOSTEK, saat mengalami kecelakaan kerja, Tio pun mendapat jaminan kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya pun sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak universitas yang mengikutsertakan mahasiswa KKN sebagai peserta JAMSOSTEK pada program jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

"Apalagi, iuran perlindungan sosial yang dibayarkan sangat terjangkau hanya Rp16.800 dengan dua program jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja," kata Budi.

Ketua LPPM UPR Dr Aswin Usup berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan jaminan kecelakaan kerja terhadap para mahasiswa UPR. Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah melepas 653 mahasiswa melaksanakan KKN untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Tentunya dalam melakukan aktivitas tersebut, akan ada risiko-risiko yang mungkin terjadi dan untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," demikian Aswin.

Baca juga: Kecelakaan kerja, biaya perawatan tanpa batas dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya pusatkan bakti sosial di panti asuhan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya tanam bibit mangga program "employee volunteering"