Dirawat 5 tahun lebih, biaya Prantino ditanggung BPJAMSOSTEK tanpa batas

id bpjamsostek,bpjs ketenagakerjaan,jaminan kecelakaan kerja jkk,gubernur riau,kalteng,palangka raya

Dirawat 5 tahun lebih, biaya Prantino ditanggung BPJAMSOSTEK tanpa batas

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kemeja biru) bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar (kanan) menjenguk Prantino. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Jakarta (ANTARA) - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja cukup signifikan di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami kejadian tragis saat motor yang dikendarai bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerja.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang. Hingga saat ini dia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru, Provinsi Riau.

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar itu ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang ditanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban.

Kunjungan mereka itu sekaligus memastikan proses perawatan terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital Pekanbaru yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016," ujar Anggoro.

Hingga saat ini Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun.

"Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan kami, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” ucap dia.

Dia menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta untuk Prantino.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan Bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap dia.

Sementara itu, istri yang selama ini menemani dan membantu merawat Prantino, Siti Wulandari, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya. Alhamdulillah, luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mendukung dan membantu pengobatan suami saya sampai sembuh," kata dia penuh harap.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” tutur dia.

Ujung tombak pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia yang harus siap sedia, kapan saja, dalam melayani pekerja peserta program.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) bernama Tio Piyo Tosa yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis awal pekan lalu oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi beserta Ketua LPPM Universitas Palangka Raya Dr Ir Aswin Usup kepada Tio.

"Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, terkhusus untuk melindungi jika terjadi risiko," kata Budi Wahyudi.

Tio yang sebelumnya dirawat di RS Siloam Palangka Raya merupakan mahasiswa UPR, melaksanakan KKN mengabdi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tio mengalami kecelakaan kerja saat membersihkan Balai Desa Bukit Raya yang menyebabkan jari kakinya terpotong pisau pemotong rumput. Kondisi tersebut membuat dia harus menjalani perawatan intensif.

Meski demikian, karena pihak UPR telah menjadikan mahasiswa KKN menjadi peserta BPJAMSOSTEK, saat mengalami kecelakaan kerja, Tio pun mendapat jaminan kecelakaan kerja.