Pengangkut CPO tak tertib di jalan raya, Dishub Barsel diminta surati PBS

id Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rusinah Andelen, DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Barito Selatan, Kabupaten Barito Selata

Pengangkut CPO tak tertib di jalan raya, Dishub Barsel diminta surati PBS

Anggota DPRD Barito Selatan Rusinah Andelen. ANTARA/HO-dokumentasi Rusinah Andelen.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rusinah Andelen meminta Dinas Perhubungan setempat, segera menyurati kepada perusahaan besar swasta sektor perkebunan, agar mengingatkan para supir pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tertib saat berkendara di jalan raya.

Informasinya banyak truk angkutan CPO terlihat kebut-kebutan ngebutan dan kecepatan tinggi saat berada di dalam perkotaan, kata Rusinah ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Jumat.

"Dengan kecepatan yang tinggi tersebut, tentunya sangat membahayakan bagi para pengguna jalan lainnya yang sedang melintas di jalan raya," ucapnya.

Disamping membahayakan pengguna jalan, lanjut dia, aksi ngebut-ngebutan ini juga rentan menyebabkan truk angkutan mengalami kecelakaan yang menyebabkan minyak CPO tumpah di jalanan umum.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, diminta kepada Dinas Perhubungan Barito Selatan mengingatkan pengusahanya dengan mengirimkan surat agar sopir truk angkutan minyak kepala sawit tersebut tertib dalam berkendara terutama saat memasuki kota Buntok.

"Langkah antisipasi dengan mengirimkan surat kepada pengusaha angkutan CPO tersebut penting dilakukan, supaya mereka bisa mengingatkan kepada para sopirnya tertib dalam berlalu lintas," kata dia.

Menurut Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Barito Selatan itu, langkah antisipasi itu sangat penting dilakukan demi keselamatan bersama para pengguna jalan termasuk truk angkutan CPO pada saat berkendara dijalan raya.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Disporabudpar sosialisasi cara meminjam Stadion Batuah

Dia pun meminta kepada Dinas Perhubungan supaya mengingatkan pengusahanya agar mengindahkan peraturan bupati (Perbup) yang telah mengatur tentang jam operasional truk angkutan CPO melintas dalam kota Buntok.

"Ketegasan pemerintah penting dilakukan, untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan itu," terang Rusinah.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi truk angkutan CPO yang melintas dalam kota Buntok diluar jam yang telah ditentukan sesuai perbup tersebut.

"Pada saat melintas truk angkutan CPO sudah tertib dan tidak lagi terlibat ngebut-ngebutan di jalan raya," demikian Rusinah.

Baca juga: BPBD akui sejumlah desa di Barsel masih terendam banjir

Baca juga: Pansus DPRD Barsel finalisasi rekomendasi LKPj 2021

Baca juga: Pemkab Barsel berkomitmen terus promosikan produk IKM dan UKM