Pemenang lelang proyek di HSU atas restu Bupati

id kasus ott bupati hsu,lelang proyek atas restu bupati,dinas puprp hsu,kpk,banjarmasin,pengadilan tipikor banjarmasin

Pemenang lelang proyek  di HSU atas restu Bupati

Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid jadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi digiring petugas KPK usai keluar Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Setiap pemenang lelang proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan atas restu Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid yang kini jadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah, Senin malam, terungkap saksi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPRP HSU Maliki menyebutkan praktik curang lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU selama dia menjabat.


"Sebelum melakukan lelang proyek pekerjaan, saya terlebih dulu menyusun daftar pekerjaan lengkap dengan nama-nama kontraktor calon pemenangnya untuk disampaikan ke terdakwa," ujar Maliki.

Saat bertemu meminta restu Bupati untuk pemenang lelang, ujar dia lagi, terdakwa hanya mengingatkan komitmen fee atau jatah yang harus disetorkan oleh para kontraktor.

"Bupati setuju asal komitmen fee jelas. Jadi prinsipnya, pada dasarnya telah diketahui siapa pemenang proyek sebelum lelang diumumkan ke publik," ujarnya pula.

Kesaksian Maliki pun dibenarkan dua kontraktor yang juga bersaksi yaitu Marhaini dan Fachriadi. Mereka mengakui, dana fee yang diserahkan ke Dinas PUPRP HSU mengalir kepada terdakwa yang juga dijerat penyidik KPK tindak pidana pencucian uang.

Marhaini juga membenarkan bahwa fee proyek tak hanya berlaku di Bidang Sumber Daya Air, tapi juga di bidang lainnya termasuk Cipta Karya dan Bina Marga.

Tiga saksi dalam kasus ini telah divonis. Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Maliki divonis majelis hakim dengan pidana enam tahun penjara. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.