Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah mengharapkan nantinya rekomendasi dari hasil rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) 2022 khususnya terkait permasalahan pegawai non-PNS (tenaga honorer) dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat untuk dibatalkan atau ditunda.
"Terlebih kebijakan tersebut memasuki tahun politik, akan ada kekhawatiran pada saat pemilu yang akan menjadi isu politik," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.
Dalam rakernas yang digelar 18-19 Juni 2022 dan dihadiri 350-an perwakilan kabupaten se-Indonesia, baik dihadiri langsung oleh Bupati maupun yang mewakili, telah dihasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden dan menteri terkait.
Menurut dia, usulan yang diajukan oleh pemkab Barito Utara sebagian besar hampir sama dengan daerah lainnya dan telah diakomodir dalam rekomendasi yang akan diajukan Apkasi.
"Usulan tersebut antara lain permasalahan pegawai non-PNS, penggajian PPPK, bidang pertambangan minerba, implikasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, infrastruktur dasar di daerah, dan penegasan tata batas daerah," kata Nadalsyah.
Bupati menyampaikan bahwa dalam pengkajian penghapusan pegawai non-PNS, akan menimbulkan beberapa dampak. Dampak tersebut yakni akan menambah pengangguran baru, menambah angka kemiskinan baru dan bila dilaksanakan outsourcing akan membebani daerah di mana gaji harus disesuaikan upah minimum regional (UMR).
Terkait permasalahan PPPK, Bupati mengusulkan agar pembiayaan penggajiannya dapat ditanggung oleh APBN.
"Agar pemerintah pusat dapat menambah DAU untuk memperhitungkan komponen gaji PPPK," ucapnya.
Untuk diketahui bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara 2022, pemerintah daerah menyepakati sebesar Rp3.307.767, yang berlaku per 1 Januari 2022, sementara gaji pegawai non-PNS tertinggi sebesar Rp2.650.000 untuk lulusan strata dua.
Sementara untuk bidang infrastruktur dasar yang akan diusulkan adalah percepatan terbitnya instruksi presiden yang membolehkan perbaikan jalan daerah provinsi/kabupaten yang dibiayai oleh APBN.
"Mudahan permasalahan jalan rusak yang selama ini kita alami dapat terselesaikan dengan adanya inpres tersebut," kata H. Nadalsyah.
Bupati mencontohkan permasalahan kerusakan Jalan Benangin dan Lampeong, di mana pihak kabupaten tidak dapat memperbaiki jalan tersebut.
Berita Terkait
Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya tidak sah
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Sambut Idul Fitri, pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Kalteng diberikan tali asih
Minggu, 7 April 2024 6:54 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bupati Kotim pastikan tenaga non ASN dapat THR
Kamis, 21 Maret 2024 6:58 Wib
Harga emas naik Rp1,124 juta per gram, pembelian dikenakan 0,9 persen non-NPWP
Sabtu, 17 Februari 2024 13:20 Wib
Jokowi: Menko Polhukam definitif dari kalangan non-parpol
Sabtu, 3 Februari 2024 22:20 Wib
Kontrak diperpanjang, pegawai non ASN Pemkab Kotim diminta tingkatkan kinerja
Senin, 29 Januari 2024 17:20 Wib