Sampit (ANTARA) -
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor memastikan tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mendapat tunjangan hari raya (THR) 1445 Hijriah.
“THR untuk non ASN ada, tapi untuk pencariannya menunggu surat keputusan,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pemberian THR bagi non ASN dimaksudkan agar para tenaga kontrak maupun honorer dapat merayakan Lebaran layaknya tenaga ASN.
Namun, untuk pencairannya masih menunggu pengajuan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait. Sehubungan dengan nominal THR kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, yakni 50 persen dari gaji.
Sebelumnya, pada Senin 18 Maret 2024, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Juma’eh menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30.887.139.818 untuk THR ASN berstatus PNS, CPNS, dan PPPK, tidak termasuk tenaga non ASN.
“Untuk THR non ASN kami belum tahu, karena belum ada komunikasi dengan pimpinan. Tapi kalau melihat dari tahun lalu non ASN memang dapat THR,” ujarnya.
Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non ASN merupakan kebijakan pemerintah kabupaten dalam hal ini keputusan berada di Bupati.
Sumber dananya pun berbeda, kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kotim.
“THR non ASN menyesuaikan dengan keuangan daerah, memang mereka berharap besaran THR sama dengan satu bulan gaji, tapi itu tergantung kebijakan kepala daerah berapa yang akan dikasih,” jelasnya.