Dua Direktur PT Summarecon Agung dipanggil KPK

id Direktur PT Summarecon Agung ,KPK,Dua Direktur PT Summarecon Agung dipanggil KPK,Kalteng,suap pengurusan perizinan

Dua Direktur PT Summarecon Agung dipanggil KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dua di antaranya ialah direktur PT Summarecon Agung (SA).

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Enam saksi tersebut, yaitu Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung masing-masing Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Baca juga: KPK lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Baca juga: Direktur Operasi dan Produksi PT Antam dipanggil KPK

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 20172022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Baca juga: Pencegahan korupsi di Kobar terbaik kelima di Kalteng menurut MCP KPK

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada Kamis (2/6) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Baca juga: Cegah kejahatan hingga korupsi, KPK minta warga pahami perspektif tanah

Baca juga: Proyek infrastruktur, eks Bupati Buru Selatan didakwa terima gratifikasi Rp23,279 miliar

Baca juga: Kasus dugaan korupsi Formula E, KPK minta keterangan eks Sesmenpora